Wamena (ANTARA) - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama sekitar Rp12,1 miliar.
Kepala Dinsos Kabupaten Jayawijaya Nikolas Itlay di Wamena, Sabtu, mengatakan dalam penerima bantuan pemerintah terdapat dua kategori yakni bahan pokok dan Program Keluarga Harapan (PKH).
“Penerima bahan pokok tahap pertama 2025 mencapai 18.279 keluarga dengan BSU senilai Rp10,9 miliar. Sementara PKH tahap pertama 2025 sebanyak 1.131 keluarga dengan BSU senilai Rp1,2 miliar,” katanya.
Menurutnya, jumlah ini kalau digabungkan mencapai 19.410 keluarga dengan nilai sekitar Rp12,1 miliar.
“Pembagian bantuan pemerintah ini kepada 40 distrik di Kabupaten Jayawijaya, tentu besaran penerimanya berbeda-beda setiap distriknya,” ujar Nikolas.
Dia menjelaskan sebelum pembagian bantuan pemerintah, data nama-nama penerima diserahkan ke Dinsos Kabupaten Jayawijaya yang akan memverifikasi.
“Jadi data-data itu kami verifikasi dan saya menandatanganinya, sehingga ketika diserahkan ke distrik (40 distrik) maka kepala distrik dan masyarakat mengetahui kalau data ini akurat karena telah kami tandatangani,” katanya.
Dia menambahkan sebelumnya penyaluran bantuan pemerintah ini langsung diserahkan ke kampung, namun banyak masyarakat yang tidak menerima manfaatnya secara langsung.
“Dengan kondisi itu maka kami ubah metode penyalurannya di distrik, nama-nama penerima ditempel dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan distrik yang bayar,” ujarnya.
Dia menegaskan pembagian bantuan pemerintah baik bahan pokok dan PKH tidak lagi melalui kepala kampung, karena anggarannya tidak sampai ke masyarakat atau penerima manfaat.
“Akhirnya metode ini kami anggap berhasil karena masyarakat atau penerima manfaat bisa memperoleh bantuan itu dengan baik,” katanya.
Penyaluran bantuan bahan pokok dan PKH dilakukan oleh PT Pos selaku penyaluran dan pemenang tender penyaluran bantuan sosial dari Kementerian Sosial RI.
Penyaluran pada 36 distrik dilakukan secara kolektif yang disaksikan oleh semua pihak baik LMA kabupaten, kepolisian, TNI (Koramil Kota), kepala distrik, koordinator TKSK ,kepala Kampung, tokoh masyarakat dan Dinas Sosial untuk empat distrik Wamena Kota, Hubikiak, Wesaput, Wouma. Pembayaran dilakukan di Kantor Pos Wamena.
Kriteria penerima bantuan pemerintah seperti Bantuan Kangsung Tunai (BLT) sesuai peraturan berlaku, diantaranya tidak memiliki penghasilan yang stabil atau memiliki penghasilan di bawah garis kemiskinan. Tidak memiliki akses ke layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan air bersih, dan memiliki tanggungan keluarga yang besar.