Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Supiori, Papua melakukan evaluasi kinerja dan uji kompetensi sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkungan pemda setempat karena telah menjabat selama lima tahun lebih.
"Evaluasi kinerja pimpinan OPD di Kabupaten Supiori sudah digelar terhadap lima penjabat tinggi pratama melibatkan akademisi Uncen (Universitas Cenderawasih), Badan Kepegawaian Nasional Regional Papua serta sekda selaku ketua tim evaluasi," ujar Sekretaris Daerah Supiori Vera Wanggai di Sorinduweri, Jumat.
Berdasarkan pasal 117 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan pasal 133 ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, jabatan pimpinan tinggi hanya dapat diduduki paling lama lima tahun.
Untuk seseorang dalam jabatan pimpinan tinggi yang telah diduduki selama lima tahun, kata dia, dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi melalui evaluasi kinerja serta uji kompetensi.
Dalam Peraturan Menteri PANRB No.15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, kata dia, disebutkan bahwa pejabat pimpinan tinggi setelah menjabat paling lama lima tahun dapat pula ditempatkan ke jabatan pimpinan tinggi yang setara.
Pimpinan tinggi pratama yang terkena evaluasi kinerja, ujar dia, dapat menduduki jabatan fungsional yang setara sesuai dengan hasil evaluasi dan penilaian kompetensi.
Bagi pejabat pimpinan tinggi yang tidak diperpanjang dapat ditempatkan pada jabatan yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang bersangkutan.
Disinggung waktu pelantikan penjabat eselon II hasil evaluasi kinerja, kata dia, hingga saat ini masih menunggu hasil penilaian evaluasi kinerja tim seleksi.
"Jika hasil evaluasi kinerja pimpinan OPD sudah keluar maka dapat diteruskan ke Bupati Yan Imbab untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan," katanya.
Kabupaten Supiori merupakan daerah pemekaran dari Kabupaten Biak Numfor sesuai UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023.
"Evaluasi kinerja pimpinan OPD di Kabupaten Supiori sudah digelar terhadap lima penjabat tinggi pratama melibatkan akademisi Uncen (Universitas Cenderawasih), Badan Kepegawaian Nasional Regional Papua serta sekda selaku ketua tim evaluasi," ujar Sekretaris Daerah Supiori Vera Wanggai di Sorinduweri, Jumat.
Berdasarkan pasal 117 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan pasal 133 ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, jabatan pimpinan tinggi hanya dapat diduduki paling lama lima tahun.
Untuk seseorang dalam jabatan pimpinan tinggi yang telah diduduki selama lima tahun, kata dia, dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi melalui evaluasi kinerja serta uji kompetensi.
Dalam Peraturan Menteri PANRB No.15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, kata dia, disebutkan bahwa pejabat pimpinan tinggi setelah menjabat paling lama lima tahun dapat pula ditempatkan ke jabatan pimpinan tinggi yang setara.
Pimpinan tinggi pratama yang terkena evaluasi kinerja, ujar dia, dapat menduduki jabatan fungsional yang setara sesuai dengan hasil evaluasi dan penilaian kompetensi.
Bagi pejabat pimpinan tinggi yang tidak diperpanjang dapat ditempatkan pada jabatan yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang bersangkutan.
Disinggung waktu pelantikan penjabat eselon II hasil evaluasi kinerja, kata dia, hingga saat ini masih menunggu hasil penilaian evaluasi kinerja tim seleksi.
"Jika hasil evaluasi kinerja pimpinan OPD sudah keluar maka dapat diteruskan ke Bupati Yan Imbab untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan," katanya.
Kabupaten Supiori merupakan daerah pemekaran dari Kabupaten Biak Numfor sesuai UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023.