Jayapura (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura, Papua, menyebut hingga kini realisasi retribusi sampah rumah tangga baru mencapai Rp29 juta dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp15 miliar.
Kepala Bapenda Kota Jayapura Robby Awi, di Jayapura, Senin, mengatakan salah satu penyebab pencapaian retribusi sampah rumah tangga yang masih jauh dari target karena minimnya sosialisasi kepada masyarakat.
"Belum banyak masyarakat yang mengetahui tentang adanya pungutan retribusi sampah," katanya.
Menurut Awi, selain itu, juga sarana dan prasarana terutama kendaraan yang belum bisa mengakses sampai ke dalam lingkungan tempat tinggal warga.
"Ini menjadi bahan evaluasi kami bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Jayapura setempat untuk ke depannya ada solusi untuk bagaimana meningkatkan retribusi sampah," ujarnya.
Dia menjelaskan hal lain yang diinginkan oleh setiap kelurahan ialah supaya pemerintah daerah setempat bisa mengeluarkan surat edaran wali kota, sehingga masyarakat dapat mengetahui kapan berlakunya retribusi sampah rumah tangga.
"Ini yang sementara kami siapkan drafnya, karena pelayanan dari DLHK sudah berjalan maksimal namun masyarakat belum mengetahui terkait retribusi sampah," katanya lagi.
Dia menambahkan, pihaknya akan berkolaborasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk bersama-sama meningkatkan retribusi sampah rumah tangga.
"Dengan sisa waktu yang ada kami tetap menggenjot retribusi sampah rumah tangga meski kondisi yang saat ini pasti tidak mencapai target, namun kami tetap berusaha membantu DLHK untuk melakukan penagihan," ujarnya pula.
Kepala Bapenda Kota Jayapura Robby Awi, di Jayapura, Senin, mengatakan salah satu penyebab pencapaian retribusi sampah rumah tangga yang masih jauh dari target karena minimnya sosialisasi kepada masyarakat.
"Belum banyak masyarakat yang mengetahui tentang adanya pungutan retribusi sampah," katanya.
Menurut Awi, selain itu, juga sarana dan prasarana terutama kendaraan yang belum bisa mengakses sampai ke dalam lingkungan tempat tinggal warga.
"Ini menjadi bahan evaluasi kami bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Jayapura setempat untuk ke depannya ada solusi untuk bagaimana meningkatkan retribusi sampah," ujarnya.
Dia menjelaskan hal lain yang diinginkan oleh setiap kelurahan ialah supaya pemerintah daerah setempat bisa mengeluarkan surat edaran wali kota, sehingga masyarakat dapat mengetahui kapan berlakunya retribusi sampah rumah tangga.
"Ini yang sementara kami siapkan drafnya, karena pelayanan dari DLHK sudah berjalan maksimal namun masyarakat belum mengetahui terkait retribusi sampah," katanya lagi.
Dia menambahkan, pihaknya akan berkolaborasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk bersama-sama meningkatkan retribusi sampah rumah tangga.
"Dengan sisa waktu yang ada kami tetap menggenjot retribusi sampah rumah tangga meski kondisi yang saat ini pasti tidak mencapai target, namun kami tetap berusaha membantu DLHK untuk melakukan penagihan," ujarnya pula.