Biak (ANTARA) - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Biak Numfor, Papua pada 2024 memanfaatkan dana otonomi khusus (otsus) Papua Rp1,7 miliar untuk program bantuan pangan jaminan hidup bagi 100 warga lanjut usia (lansia ) orang asli Papua (OAP) pada lima distrik Kepulauan Numfor.
"Bantuan jaminan hidup untuk seratus lansia Pulau Numfor sedang proses pendataan, ya kami targetkan September ini bisa terealisasi," ujar Kepala Dinas Sosial Biak Numfor Ferry Betay di Biak,Senin.
Ia mengatakan, karena bantuan jadup lansia berasal dari dana otonomi khusus maka setiap penerima manfaat harus wajib OAP.
Ferry menegaskan, untuk lansia penerima manfaat bantuan program otonomi khusus masing-masing distrik dialokasi sebanyak 20 orang.
Kelima distrik di pulau Numfor, lanjut Ferry, adalah Distrik Numfor Barat, Numfor Timur, Orkeri, Poiru dan Distrik Bruyadori.
"Dinsos Biak jika data penerima manfaat sudah siap segera disalurkan bantuan jadup lansia khusus di Pulau Numfor," katanya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Gunadi menyebut, organisasi perangkat daerah Dinas Sosial tahun 2024 akan mengelola dana otsus yang sudah diarahkan senilai Rp1,7 miliar.
Untuk pengelolaan dana otsus yang diberikan kepada OPD, lanjut dia, semuanya dikelola langsung dinas terkait sesuai dengan program yang ditetapkan.
"Kebutuhan dan pelaksanaan program yang dibiayai dari dana otonomi khusus menjadi tanggung jawab organisasi perangkat daerah dalam hal ini Dinas Sosial," kata Kepala BPKAD Biak Gunadi.
Berdasarkan data pada 2024 Kabupaten Biak Numfor mendapat pembagian pagu dana otsus sebesar Rp160,8 miliar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dana otsus Dinsos Rp1,7 miliar bantu 100 lansia OAP di pulau Numfor
"Bantuan jaminan hidup untuk seratus lansia Pulau Numfor sedang proses pendataan, ya kami targetkan September ini bisa terealisasi," ujar Kepala Dinas Sosial Biak Numfor Ferry Betay di Biak,Senin.
Ia mengatakan, karena bantuan jadup lansia berasal dari dana otonomi khusus maka setiap penerima manfaat harus wajib OAP.
Ferry menegaskan, untuk lansia penerima manfaat bantuan program otonomi khusus masing-masing distrik dialokasi sebanyak 20 orang.
Kelima distrik di pulau Numfor, lanjut Ferry, adalah Distrik Numfor Barat, Numfor Timur, Orkeri, Poiru dan Distrik Bruyadori.
"Dinsos Biak jika data penerima manfaat sudah siap segera disalurkan bantuan jadup lansia khusus di Pulau Numfor," katanya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Gunadi menyebut, organisasi perangkat daerah Dinas Sosial tahun 2024 akan mengelola dana otsus yang sudah diarahkan senilai Rp1,7 miliar.
Untuk pengelolaan dana otsus yang diberikan kepada OPD, lanjut dia, semuanya dikelola langsung dinas terkait sesuai dengan program yang ditetapkan.
"Kebutuhan dan pelaksanaan program yang dibiayai dari dana otonomi khusus menjadi tanggung jawab organisasi perangkat daerah dalam hal ini Dinas Sosial," kata Kepala BPKAD Biak Gunadi.
Berdasarkan data pada 2024 Kabupaten Biak Numfor mendapat pembagian pagu dana otsus sebesar Rp160,8 miliar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dana otsus Dinsos Rp1,7 miliar bantu 100 lansia OAP di pulau Numfor