Timika (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah mensosialisasikan kartu pelaku usaha bagi nelayan Orang Asli Papua (OAP) di empat kampung pada wilayah pesisir di daerah ini.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Dinas Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Mimika Clemens Ohoilulin melalui pesan singkat di Timika, Selasa, mengatakan empat kampung tersebut yakni Aikawapuka, Mioko, Atuka dan Timika Pantai.
"Kami sosialisasikan kartu pelaku usaha bagi nelayan OAP dengan tujuan agar nelayan lokal kita memahami fungsi serta kegunaannya," katanya.
Menurut Clemens, ada sebanyak 225 nelayan OPA yang mengikuti sosialisasi ini, dan pihaknya berharap dengan adanya kartu pelaku usaha tersebut akan semakin memudahkan para nelayan.
"Fungsi kartu pelaku usaha yakni sebagai bukti identitas profesi dari pelaku usaha kelautan dan perikanan kita di Kabupaten Mimika," ujarnya.
Dia menjelaskan kartu pelaku usaha menjadi basis data yang memberikan kemudahan dalam melindungi dan memberdayakan pelaku usaha pada bidang perikanan dan kelautan.
"Jadi yang berhak memiliki kartu pelaku usaha yakni nelayan, pembudidaya ikan, pertambakan garam, pemasar ikan, pengolah ikan dan pengusaha pengirim ikan," katanya lagi.
Dia menambahkan pelaksanaan sosialisasi tersebut diadakan dengan sumber dana bagi hasil dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) setempat.
"Yang terpenting dari sosialisasi ini yakni nelayan lokal kita atau OAP mengerti manfaat dan kegunaan kartu tersebut untuk dapat dipergunakan semestinya, agar proses usaha mereka berjalan lancar," ujarnya lagi.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Dinas Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Mimika Clemens Ohoilulin melalui pesan singkat di Timika, Selasa, mengatakan empat kampung tersebut yakni Aikawapuka, Mioko, Atuka dan Timika Pantai.
"Kami sosialisasikan kartu pelaku usaha bagi nelayan OAP dengan tujuan agar nelayan lokal kita memahami fungsi serta kegunaannya," katanya.
Menurut Clemens, ada sebanyak 225 nelayan OPA yang mengikuti sosialisasi ini, dan pihaknya berharap dengan adanya kartu pelaku usaha tersebut akan semakin memudahkan para nelayan.
"Fungsi kartu pelaku usaha yakni sebagai bukti identitas profesi dari pelaku usaha kelautan dan perikanan kita di Kabupaten Mimika," ujarnya.
Dia menjelaskan kartu pelaku usaha menjadi basis data yang memberikan kemudahan dalam melindungi dan memberdayakan pelaku usaha pada bidang perikanan dan kelautan.
"Jadi yang berhak memiliki kartu pelaku usaha yakni nelayan, pembudidaya ikan, pertambakan garam, pemasar ikan, pengolah ikan dan pengusaha pengirim ikan," katanya lagi.
Dia menambahkan pelaksanaan sosialisasi tersebut diadakan dengan sumber dana bagi hasil dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) setempat.
"Yang terpenting dari sosialisasi ini yakni nelayan lokal kita atau OAP mengerti manfaat dan kegunaan kartu tersebut untuk dapat dipergunakan semestinya, agar proses usaha mereka berjalan lancar," ujarnya lagi.