Sentani (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya menetapkan sembilan orang tersangka pembakaran kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Pegunungan pada Rabu (14/8).
Dari sembilan tersangka tersebut baru lima yang ditahan sedangkan empat orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Reskrim AKP Yulianus Samberi dalam keterangan tertulisnya di Jayapura, Rabu mengatakan pihaknya awalnya mengamankan sebanyak 85 orang yang terdiri dari 73 laki-laki dan 12 perempuan, namun setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak 70 orang sudah dibebaskan, sedangkan dari sembilan tersangka ada empat yang DPO karena kabur dari polres.
“Jadi sekarang kami hanya melakukan penahanan terhadap lima orang sebagai tersangka, karena mereka ini memiliki senjata tajam (sajam) pada saat melakukan aksi pembakaran kantor KPU, yang beralamat di Jalan Hom-Hom Wamena itu,” katanya.
Menurut Kasat, Polres Jayawijaya telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan sembilan orang tersangka dari kasus pembakaran itu, kemudian dari hasil gelar perkara itu pihaknya mendapat rekomendasi dari peserta gelar jika ada lima orang lagi yang dikenakan tersangka terkait dengan kepemilikan senjata tajam yang dikenakan undang -undang darurat pasal 2 ayat 1.
"Lima pelaku pembakaran yang sementara ini ditahan berinisial KW, RG, GW, JW dan DK, sementara 4 lainnya masih DPO, sementara untuk kepemilikan sajam MW, GM, SW, NW dan DJ dan 76 orang sudah dipulangkan dari 85 orang yang diamankan sebelumnya," ujarnya.
Dia menjelaskan mereka melakukan aksi pembakaran dengan cara menyiram bensin di ban mobil, lalu dilemparkan atau digulingkan ke dalam kantor KPU.
“Sementara untuk total kerugian dari aksi pembakaran ini, sampai saat ini kami belum bisa taksir sebab orang-orang yang berkompeten di bidang itu, posisi mereka sementara masih ada di luar daerah semua, dan nanti kami akan melakukan pemanggilan terhadap Sekretaris KPU, kira-kira kerugiannya apa saja,” katanya ketika disinggung soal peran tersangka saat melakukan aksi pembakaran.
Dia memastikan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Wamena Kabupaten Jayawijaya telah berangsur membaik dan aktivitas masyarakat telah kembali seperti biasa.
Dari sembilan tersangka tersebut baru lima yang ditahan sedangkan empat orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Reskrim AKP Yulianus Samberi dalam keterangan tertulisnya di Jayapura, Rabu mengatakan pihaknya awalnya mengamankan sebanyak 85 orang yang terdiri dari 73 laki-laki dan 12 perempuan, namun setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak 70 orang sudah dibebaskan, sedangkan dari sembilan tersangka ada empat yang DPO karena kabur dari polres.
“Jadi sekarang kami hanya melakukan penahanan terhadap lima orang sebagai tersangka, karena mereka ini memiliki senjata tajam (sajam) pada saat melakukan aksi pembakaran kantor KPU, yang beralamat di Jalan Hom-Hom Wamena itu,” katanya.
Menurut Kasat, Polres Jayawijaya telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan sembilan orang tersangka dari kasus pembakaran itu, kemudian dari hasil gelar perkara itu pihaknya mendapat rekomendasi dari peserta gelar jika ada lima orang lagi yang dikenakan tersangka terkait dengan kepemilikan senjata tajam yang dikenakan undang -undang darurat pasal 2 ayat 1.
"Lima pelaku pembakaran yang sementara ini ditahan berinisial KW, RG, GW, JW dan DK, sementara 4 lainnya masih DPO, sementara untuk kepemilikan sajam MW, GM, SW, NW dan DJ dan 76 orang sudah dipulangkan dari 85 orang yang diamankan sebelumnya," ujarnya.
Dia menjelaskan mereka melakukan aksi pembakaran dengan cara menyiram bensin di ban mobil, lalu dilemparkan atau digulingkan ke dalam kantor KPU.
“Sementara untuk total kerugian dari aksi pembakaran ini, sampai saat ini kami belum bisa taksir sebab orang-orang yang berkompeten di bidang itu, posisi mereka sementara masih ada di luar daerah semua, dan nanti kami akan melakukan pemanggilan terhadap Sekretaris KPU, kira-kira kerugiannya apa saja,” katanya ketika disinggung soal peran tersangka saat melakukan aksi pembakaran.
Dia memastikan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Wamena Kabupaten Jayawijaya telah berangsur membaik dan aktivitas masyarakat telah kembali seperti biasa.