Jayapura (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memberikan penghargaan Paritrana Award kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua yang telah mendorong perlindungan bagi pekerja bukan penerima upah, Senin.
Kepala wilayah BPJAMSOSTEK Bali-Nusa Tenggara-Papua, Kuncoro Budi Winarno di Jayapura, Senin, mengatakan pihaknya juga memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarmi dan perusahaan yang juga berkomitmen dalam perlindungan semesta jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Penghargaan kepada pemerintah daerah berhubungan dengan regulasi yang telah dibuat seperti di Pemkot Jayapura yaitu Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah," katanya.
Menurut Kuncoro, sementara penghargaan bagi perusahaan yaitu bagaimana melindungi tenaga kerja serta masyarakat di lingkungan sekitar melalui program tanggung jawab sosial perusahaan.
"Inilah yang akan terus kami dorong di tujuh kabupaten lain di Provinsi Papua untuk bisa melakukan seperti Pemkot Jayapura dan Pemkab Sarmi," ujarnya.
Dia menjelaskan pihaknya juga mendorong agar pemerintahan kampung dapat menganggarkan melalui dana desa untuk melindungi masyarakat khususnya pekerja rentan seperti Kampung Holtekamp, Kota Jayapura.
"Jadi penghargaan juga kami berikan kepada Kampung Holtekamp karena telah melindungi masyarakat pekerjaan rentan seperti nelayan dan dan petani dalam jaminan sosial ketenagakerjaan sebanyak 200 orang," katanya lagi.
Sementara itu, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota Jayapura Nur Bi Adji mengatakan penganugerahan Paritrana Award merupakan upaya pemerintah setempat dalam menjamin pekerja bukan penerima upah sesuai Perwal Wali Kota Nomor 4 Tahun 2020.
"Hal ini tentunya untuk meningkatkan derajat hidup bagi pekerja rentan di daerah ini sehingga dapat bekerja dengan tenang," katanya.
Kepala wilayah BPJAMSOSTEK Bali-Nusa Tenggara-Papua, Kuncoro Budi Winarno di Jayapura, Senin, mengatakan pihaknya juga memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarmi dan perusahaan yang juga berkomitmen dalam perlindungan semesta jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Penghargaan kepada pemerintah daerah berhubungan dengan regulasi yang telah dibuat seperti di Pemkot Jayapura yaitu Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah," katanya.
Menurut Kuncoro, sementara penghargaan bagi perusahaan yaitu bagaimana melindungi tenaga kerja serta masyarakat di lingkungan sekitar melalui program tanggung jawab sosial perusahaan.
"Inilah yang akan terus kami dorong di tujuh kabupaten lain di Provinsi Papua untuk bisa melakukan seperti Pemkot Jayapura dan Pemkab Sarmi," ujarnya.
Dia menjelaskan pihaknya juga mendorong agar pemerintahan kampung dapat menganggarkan melalui dana desa untuk melindungi masyarakat khususnya pekerja rentan seperti Kampung Holtekamp, Kota Jayapura.
"Jadi penghargaan juga kami berikan kepada Kampung Holtekamp karena telah melindungi masyarakat pekerjaan rentan seperti nelayan dan dan petani dalam jaminan sosial ketenagakerjaan sebanyak 200 orang," katanya lagi.
Sementara itu, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota Jayapura Nur Bi Adji mengatakan penganugerahan Paritrana Award merupakan upaya pemerintah setempat dalam menjamin pekerja bukan penerima upah sesuai Perwal Wali Kota Nomor 4 Tahun 2020.
"Hal ini tentunya untuk meningkatkan derajat hidup bagi pekerja rentan di daerah ini sehingga dapat bekerja dengan tenang," katanya.