Jayapura (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jayapura, Papua, menyebut 230.668 orang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) per 11 November 2024 atau 76,02 persen dari total jumlah wajib KTP sebanyak 303.445 jiwa.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jayapura Raymond Mandibondibo di Jayapura, Senin, mengatakan untuk menyasar jumlah jiwa wajib KTP yang melakukan perekaman maka pihaknya terus menggencarkan pelayanan baik di pusat perbelanjaan maupun ketika ada kegiatan yang melibatkan banyak orang dengan juga melaksanakan program jemput bola.
"Hal ini untuk memastikan mereka memiliki KTP-el," katanya.
Pihaknya terus menggenjot pelayanan administrasi kependudukan hingga masa libur hari raya keagamaan, sehingga semua masyarakat yang sudah wajib memiliki KTP dapat memiliki dokumen kependudukan.
"Jadi pelayanan akan terus dilakukan hingga nanti libur Natal dan Tahun Baru," ujarnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk dapat mengurusi dokumen kependudukan, karena ini sangat penting dalam berbagai pelayanan baik kesehatan maupun bantuan sosial.
"Untuk itu diharapkan masyarakat agar peduli tentang pentingnya dokumen kependudukan dan kami juga terus memberikan sosialisasi terkait hal tersebut," katanya.
Pihaknya juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang ingin memberikan saran terkait pelayanan, terutama melalui daring (online).
"Jika ada masyarakat yang belum memahami pengurusan dokumen kependudukan secara daring bisa mendatangi Kantor Dukcapil maka petugas kami yang akan membantu," ujar Raymond Mandibondibo.