Jayapura (ANTARA) -
Majelis Rakyat Papua (MRP) menyebutkan dalam melakukan verifikasi berkas pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur dari orang asli Papua (OAP) membutuhkan waktu selama satu pekan.

"Hal ini dilakukan agar keaslian dari dokumen tersebut tidak mengalami manipulasi,: kata Ketua Majelis Rakyat Papua Nerlince Wamuar Rollo di Jayapura, Jumat,.
 
Dia mengatakan berdasarkan undang-undang (UU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua, salah satu syarat untuk menjadi Gubernur atau Wakil Gubernur Papua adalah harus merupakan OAP sebagaimana telah diatur dalam Pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
 
“Dengan merujuk pada ketentuan ketentuan undang-undang tersebut maka verifikasi keaslian OAP bakal paslon gubernur dan wakil gubernur adalah wewenang penuh dari kami, sehingga setelah penyerahan berkas, tim akan bergerak,” katanya.

Menurut dia, baik KPU maupun MRP seharusnya konsisten pada ketentuan tersebut, sehingga untuk memastikan bahwa dokumen tersebut sesuai dengan standar, tim akan turun langsung sehingga tidak mengalami manipulasi.
 
Dia menjelaskan pihaknya telah membentuk panitia khusus bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur guna mengecek langsung apakah benar-benar yang mendaftar adalah OAP atau bukan dan hal itu menjadi tugas dan kewenangan MRP.

“Yang akan kami cek ada empat orang yakni pasangan calon Mathius D Fakhiri dan Aryoko Rumaropen serta pasangan calon Benhur Tomi Mano dan Yeremias Bisai,” katanya.

Sementara itu Ketua KPU Provinsi Papua Steve Dumbon mengatakan penyerahan dokumen ke MRP ini guna mendapatkan pertimbangan dan persetujuan terkait keaslian orang asli Papua.

“Kami ingin dokumen yang diserahkan ini asli sehingga dibutuhkan orang yang tepat untuk mengecek kembali berkas tersebut,” katanya.
 
Penyerahan dokumen keaslian OAP dari Komisi Pemilihan Umum kepada Majelis Rakyat Papua telah dilakukan di Gedung MRP Kota Jayapura, Papua, Jumat (30/8).
 

Pewarta : Qadri Pratiwi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024