Sentani (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura menyebut perekaman bagi penduduk wajib kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) di daerah ini telah mencapai 96 persen.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jayapura Herald J Berhitu mengatakan jumlah penduduk saat ini 202.561 jiwa dan penduduk wajib perekaman KPT-el sebanyak 134.000 jiwa.
“Kami sudah menggenjot perekaman di 139 kampung dan lima kelurahan sejak Januari-Agustus 2024 kurang lebih capaiannya 96 persen,” katanya.
Menurut Herald, pihaknya melakukan program perekaman secara aktif untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat tetapi juga mendukung mensukseskan Pilkada Serentak 2024.
“Kami berharap dengan dukungan ini maka masyarakat wajib perekaman KTP-el di Kabupaten Jayapura sesuai dengan aturan bisa memperoleh haknya serta dapat ikut mencoblos pada 27 November 2024,” ujarnya.
Dia menjelaskan untuk menggenjot perekaman KTP-el pihaknya turun langsung ke kampung-kampung hingga ke daerah terisolir.
“Tim kami bekerja maksimal meskipun ada hambatan yang dihadapi seperti jaringan tetapi tidak menyurutkan semangat untuk memberikan layanan optimal bagi masyarakat khususnya orang asli Papua (OAP),” katanya.
Dia menambahkan pihaknya juga tengah membangun aplikasi aktivasi identitas kependudukan digital atau IKD guna mensinkronkan data manual dengan data digitalisasi.
“Kami berharap masyarakat ketika ingin mengecek informasi kependudukan bisa melalui web Disdukcapi Kabupaten Jayapura sehingga mengetahui sejauh mana data kependudukan terkini,” ujarnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jayapura Herald J Berhitu mengatakan jumlah penduduk saat ini 202.561 jiwa dan penduduk wajib perekaman KPT-el sebanyak 134.000 jiwa.
“Kami sudah menggenjot perekaman di 139 kampung dan lima kelurahan sejak Januari-Agustus 2024 kurang lebih capaiannya 96 persen,” katanya.
Menurut Herald, pihaknya melakukan program perekaman secara aktif untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat tetapi juga mendukung mensukseskan Pilkada Serentak 2024.
“Kami berharap dengan dukungan ini maka masyarakat wajib perekaman KTP-el di Kabupaten Jayapura sesuai dengan aturan bisa memperoleh haknya serta dapat ikut mencoblos pada 27 November 2024,” ujarnya.
Dia menjelaskan untuk menggenjot perekaman KTP-el pihaknya turun langsung ke kampung-kampung hingga ke daerah terisolir.
“Tim kami bekerja maksimal meskipun ada hambatan yang dihadapi seperti jaringan tetapi tidak menyurutkan semangat untuk memberikan layanan optimal bagi masyarakat khususnya orang asli Papua (OAP),” katanya.
Dia menambahkan pihaknya juga tengah membangun aplikasi aktivasi identitas kependudukan digital atau IKD guna mensinkronkan data manual dengan data digitalisasi.
“Kami berharap masyarakat ketika ingin mengecek informasi kependudukan bisa melalui web Disdukcapi Kabupaten Jayapura sehingga mengetahui sejauh mana data kependudukan terkini,” ujarnya.