Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura menyebut ibu kota Provinsi Papua ini mempunyai potensi sumber daya cukup besar yang dapat dikelola secara baik sehingga diperlukan Rancangan Induk Pembangunan Industri (RIPIK) agar pembangunan industri yang terencana dan terarah
"Kami berharap rancangan peraturan daerah tentang Rancangan Induk Pembangunan Industri (RIPIK) dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah yang bermanfaat bagi pembangunan industri di Kota Jayapura," kata Asisten II Bidang Pembangunan Setda Kota Jayapura Widi Hartanti di Jayapura, Kamis.
Menurut Hartanti, pembangunan industri yang terencana dan terarah akan menjadi salah satu pilar utama dalam meningkatkan perekonomian daerah setempat.
"Untuk itu diharapkan dalam penyusunan RPIK harus dilakukan secara komprehensif dan melibatkan berbagai pihak mulai dari pemerintah, dunia usaha, akademisi hingga masyarakat umum," ujarnya.
Dia menjelaskan dengan adanya perda tersebut maka pihaknya berupaya menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investasi sehingga menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Jayapura.
"Perda ini juga akan menjadi dasar hukum bagi pembangunan sektor industri di Kota Jayapura sehingga diharapkan dapat menciptakan iklim industri yang kondusif, berkelanjutan dan sesuai dengan potensi lokal," katanya lagi.
Di menambahkan rancangan peraturan daerah tentang RIPIK yang saat ini disusun drafnya oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Jayapura bersama pemangku kepentingan dan tim ahli benar-benar relevan dengan kondisi (kenyataan) dan kebutuhan industri di Kota Jayapura.
"Kami berharap rancangan peraturan daerah tentang Rancangan Induk Pembangunan Industri (RIPIK) dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah yang bermanfaat bagi pembangunan industri di Kota Jayapura," kata Asisten II Bidang Pembangunan Setda Kota Jayapura Widi Hartanti di Jayapura, Kamis.
Menurut Hartanti, pembangunan industri yang terencana dan terarah akan menjadi salah satu pilar utama dalam meningkatkan perekonomian daerah setempat.
"Untuk itu diharapkan dalam penyusunan RPIK harus dilakukan secara komprehensif dan melibatkan berbagai pihak mulai dari pemerintah, dunia usaha, akademisi hingga masyarakat umum," ujarnya.
Dia menjelaskan dengan adanya perda tersebut maka pihaknya berupaya menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investasi sehingga menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Jayapura.
"Perda ini juga akan menjadi dasar hukum bagi pembangunan sektor industri di Kota Jayapura sehingga diharapkan dapat menciptakan iklim industri yang kondusif, berkelanjutan dan sesuai dengan potensi lokal," katanya lagi.
Di menambahkan rancangan peraturan daerah tentang RIPIK yang saat ini disusun drafnya oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Jayapura bersama pemangku kepentingan dan tim ahli benar-benar relevan dengan kondisi (kenyataan) dan kebutuhan industri di Kota Jayapura.