Biak (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Biak Numfor, Papua, menyediakan 23 jenis layanan dokumen kependudukan untuk masyarakat di daerah setempat.
"Dengan adanya 23 jenis layanan dokumen kependudukan membuat warga lebih diberikan kemudahan," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Biak Nya Kalep Ampnir, di Biak, Jumat.
Ia menyebutkan 23 jenis layanan kependudukan itu di antaranya layanan kartu keluarga, KTP-elektronik, penerbitan biodata penduduk, pelayanan penerbitan surat keterangan pindah kewarganegaraan, layanan surat pindah orang asing, pelayanan Kartu identitas anak (KIA), layanan penerbitan kutipan akta kelahiran, kutipan akta PO perkawinan.
Kemudian layanan akta perceraian, kutipan pengesahan anak, layanan surat keterangan lahir mati, dan layanan penerbitan pelaporan akta perceraian luar wilayah NKRI.
"Semua jenis layanan dokumen kependudukan diterbitkan Disdukcapil tanpa biaya atau gratis," ujarnya.
Kalep menegaskan, jika dalam layanan dokumen kependudukan ada yang bayar maka segera dilaporkan kepadanya untuk dilakukan penindakan.
Ia juga mengajak warga Biak Numfor agar beralih ke Identitas Kartu Digital (IKD) guna memudahkan proses layanan dokumen kependudukan.
"IKD menjadi sebuah kebutuhan di era digital untuk mempermudah masyarakat dalam pelayanan dokumen kependudukan," kata dia.
"Dengan adanya 23 jenis layanan dokumen kependudukan membuat warga lebih diberikan kemudahan," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Biak Nya Kalep Ampnir, di Biak, Jumat.
Ia menyebutkan 23 jenis layanan kependudukan itu di antaranya layanan kartu keluarga, KTP-elektronik, penerbitan biodata penduduk, pelayanan penerbitan surat keterangan pindah kewarganegaraan, layanan surat pindah orang asing, pelayanan Kartu identitas anak (KIA), layanan penerbitan kutipan akta kelahiran, kutipan akta PO perkawinan.
Kemudian layanan akta perceraian, kutipan pengesahan anak, layanan surat keterangan lahir mati, dan layanan penerbitan pelaporan akta perceraian luar wilayah NKRI.
"Semua jenis layanan dokumen kependudukan diterbitkan Disdukcapil tanpa biaya atau gratis," ujarnya.
Kalep menegaskan, jika dalam layanan dokumen kependudukan ada yang bayar maka segera dilaporkan kepadanya untuk dilakukan penindakan.
Ia juga mengajak warga Biak Numfor agar beralih ke Identitas Kartu Digital (IKD) guna memudahkan proses layanan dokumen kependudukan.
"IKD menjadi sebuah kebutuhan di era digital untuk mempermudah masyarakat dalam pelayanan dokumen kependudukan," kata dia.