Kota Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, memberlakukan aturan jam pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar pada setiap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Port Numbay (nama lain Kota Jayapura)
Penjabat Wali Kota Jayapura Christian Sohilait di Jayapura, Jumat, mengatakan hal ini dilakukan guna mengurai kemacetan yang kerap terjadi pada setiap SPBU.
“Jadi saya ingatkan kepada pihak SPBU maupun masyarakat yang mengisi BBM jenis solar agar dapat diperhatikan instruksi ini,” katanya.
Menurut Chistian, instruksi ini telah dikeluarkan pada Desember 2024 sehingga pihaknya harap bisa dipahami oleh seluruh masyarakat dan pihak SPBU.
“Karena itu pihak SPBU harus berpatokan pada surat edaran, atau instruksi yang sudah saya dikeluarkan beberapa waktu lalu. Supaya antrean di SPBU tidak terjadi seperti tahun lalu,” ujarnya.
Dia menjelaskan dalam Instruksi Nomor 6 Tahun 2024 itu dijelaskan bahwa angkutan barang atau umum termasuk truk operasional logistik dan kontainer diperbolehkan mengisi BBM mulai pukul 07.00 hingga 12.00 Waktu Indonesia Timur (WIT).
“Sedangkan angkutan penumpang atau mobil pribadi dan umum melakukan pengisian BBM pukul 09.00 hingga 18.00 WIT,” katanya
Dia menambahkan sedangkan untuk angkutan barang umum atau truk muatan material dapat membeli BBM pada pukul 18.00 WIT hingga 22.00 WIT.
“Untuk itu saya mengajak masyarakat bersama mengawasi pelayanan BBM di setiap SPBU maupun pada APMS sehingga semua berjalan sesuai instruksi tersebut,” ujarnya lagi.