Biak (ANTARA) - Kepolisian Resor Biak Numfor,Papua meningkatkan pengawasan di pintu masuk pelabuhan dan bandara untuk mencegah peredaran narkotika ke daerah tersebut setelah dua tersangka pengedar inisial IIS dan MVW ditangkap 4 Februari 2025 di Jalan Mangga Kelurahan Burokub Distrik Biak Kota.
"Dua kasus narkotika jenis ganja pada Januari dan Februari yang diungkap Satuan Narkoba Polres Biak masuk di Biak melalui pelabuhan laut sehingga dibutuhkan kerja sama untuk melakukan pengawasan," ujar Kapolres Biak AKBP Ari Trestiawan di Biak,Senin.
Menurut Kapolres, Satnarkoba Polres berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis ganja berinisial IIS (28) dan perempuan MVW (30) pada Selasa tanggal 4 Februari pukul 17.00 WIT di Kelurahan Burokub Distrik Biak Kota.
Ia mengatakan, satu tersangka IIS merupakan residivis kasus narkoba yang masih menjalani pencarian orang oleh Lapas Narkotika Doyo Jayapura.
Ditegaskan Kapolres, untuk kepentingan penyidikan maka kedua tersangka bersama barang narkotika jenis ganja dalam bungkusan plastik bening dengan total berat 90,87 gram dan satu gram disisihkan untuk dijadikan barang bukti sampel pemeriksaan di laboratorium Polda Papua.
Kedua tersangka IIS dan MVW, menurut Kapolres, sudah ditahan dan didakwa melanggar tindak pidana penyalahgunaan narkotika pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terkait dengan hak tersangka penyalahgunaan narkotika yakni pendampingan kuasa hukum, menurut Kapolres AKBP Ari, tetap mendapatkan pendampingan dari kuasa hukumnya untuk pemeriksaan hingga dilimpahkan berkas perkaranya ke penuntutan di Kejaksaan Negeri.
"Kami terus mengembangkan penyidikan kasus ini karena masih ada orang yang masuk daftar pencarian Satuan Narkoba Polres Biak," ujar Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Irene Aronggear SH dan Kasi Humas IPDA Joko Susilo.
Kapolres AKBP Ari mengimbau masyarakat yang mengetahui peredaran narkoba untuk dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penindakan dan pencegahan.
"Mari kita bersama-sama dengan Polres Biak Numfor untuk mencegah penyalahgunaan narkoba yang bisa merusak masa depan anak muda di Kabupaten Biak Numfor," katanya.