Biak (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Biak Numfor, Papua, segera menertibkan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon bupati dan wakil bupati di tempat larangan.

"Pemasangan APK pilkada yang tak sesuai dengan aturan yang berlaku maka bawaslu berwenang untuk menertibkan hingga menurunkan," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor Dr. Dahlan menanggapi penertiban APK di Biak, Sabtu.

APK pilkada itu berupa spanduk, baliho, bendera, dan bahan lainnya yang dilarang dipasang di fasilitas pemerintah, kawasan asrama TNI/Polri, rumah ibadah, sekolah, rumah dinas pemerintah, dan tempat lainnya yang dilarang pemda setempat.

Sebelum bawaslu setempat melakukan penertiban, pihaknya memberitahukan secara tertulis kepada pasangan calon bersangkutan dan koalisi partai pengusung untuk menurunkan APK sendiri.

Dahlan mengharapkan pemasangan APK pilkada memperhatikan pula sisi keindahan, kerapian, dan ketertiban umum.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Biak Zeth Rolando S. menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan petugas khusus membantu bawaslu setempat untuk penertiban APK pilkada yang pemasangannya tidak sesuai dengan aturan.

"Kapan pun waktu penertiban oleh bawaslu, kami sudah siap personel satpol PP untuk membantu," tegas Rolando.

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor diikuti tiga peserta, yakni pasangan Markus Mansnembra-Jimmy Carter Rumbarar Kapissa (nomor urut 1) diusung Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, dan Partai Demokrat.

Peserta pilkada lainnya, pasangan Herry Ario Naap-Kerry Yarangga (nomor urut 2) diusung PDI Perjuangan, PSI, PPP, dan Hanura, kemudian pasangan Saint Benhur Mansnandifu-Yohan Anthon Kho (nomor urut 3) diusung Partai NasDem, PAN, PKS, dan Partai Garuda.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024