Pemkot Jayapura melarang pedagang berjualan di bahu jalan
Rabu, 23 Oktober 2024 3:56 WIB
Pemkot Jayapura melakukan penertiban lapak pedagang Pasar Induk Regional Youtefa yang dibangun tanpa izin pada Kamis (10/10/2024) (ANTARA/Ardiles Leloltery)
Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua melarang para pedagang, khususnya di Pasar Induk Regional Youtefa, berjualan di bahu jalan di wilayah tersebut sebab mengganggu ketertiban masyarakat dan menimbulkan kemacetan.
"Yang harus dimengerti oleh para pedagang ialah jalan bukan tempat untuk berjualan tetapi tempatnya di pasar," kata Penjabat Wali Kota Jayapura Christian Sohilait di Jayapura, Selasa.
Pihaknya sudah mulai menata fasilitas di dalam Pasar Induk Regional Youtefa di Jalan Otonom, Distrik Abepura agar para pedagang merasa nyaman saat berjualan.
"Sementara terkait jam operasional di pasar tradisional tersebut akan dibatasi yaitu dimulai pukul 04.00 WIT hingga pukul 17.00 WIT," ujarnya.
Terkait dengan jam operasional Pasar Induk Regional Youtefa tersebut, kata dia, karena ada pedagang di Pasar Cigombong, Kotaraja yang hanya berjualan saat malam hari.
"Jadi kami harap supaya pedagang mengerti karena apa yang pemerintah lakukan ialah untuk bagaimana mengatur supaya kegiatan ekonomi berjalan dengan lancar," katanya.
Pihaknya segera melakukan penertiban terhadap para pedagang yang saat ini masih berjualan di bahu jalan atau di trotoar.
"Kami juga meminta supaya pedagang yang menggunakan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, agar tidak berjualan di bahu jalan karena itu sangat mengganggu pejalan kaki," ujarnya.
"Yang harus dimengerti oleh para pedagang ialah jalan bukan tempat untuk berjualan tetapi tempatnya di pasar," kata Penjabat Wali Kota Jayapura Christian Sohilait di Jayapura, Selasa.
Pihaknya sudah mulai menata fasilitas di dalam Pasar Induk Regional Youtefa di Jalan Otonom, Distrik Abepura agar para pedagang merasa nyaman saat berjualan.
"Sementara terkait jam operasional di pasar tradisional tersebut akan dibatasi yaitu dimulai pukul 04.00 WIT hingga pukul 17.00 WIT," ujarnya.
Terkait dengan jam operasional Pasar Induk Regional Youtefa tersebut, kata dia, karena ada pedagang di Pasar Cigombong, Kotaraja yang hanya berjualan saat malam hari.
"Jadi kami harap supaya pedagang mengerti karena apa yang pemerintah lakukan ialah untuk bagaimana mengatur supaya kegiatan ekonomi berjalan dengan lancar," katanya.
Pihaknya segera melakukan penertiban terhadap para pedagang yang saat ini masih berjualan di bahu jalan atau di trotoar.
"Kami juga meminta supaya pedagang yang menggunakan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, agar tidak berjualan di bahu jalan karena itu sangat mengganggu pejalan kaki," ujarnya.
Pewarta : Ardiles Leloltery
Editor : Hendrina Dian Kandipi
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Ekonomi
Lihat Juga
Pemkot Jayapura minta warga proaktif laporkan status Penerima Bantuan Iuran JKN
27 April 2026 18:55 WIB