Biak (ANTARA) - Ketua tim seleksi (Timsel ) DPRK jalur pengangkatan otonomi khusus Kabupaten Biak Numfor Dr Kristina Sawen menegaskan kuota 30 persen atau dua orang calon perempuan orang asli Papua (OAP) DPRK wajib terisi.

"Sesuai aturan dengan keterwakilan 30 persen perempuan anggota DPRK jalur otsus harus terpenuhi karena ini aturan yang telah ditetapkan," ujar Ketua tim seleksi DPRK Dr Kristina Sawen MH di Biak, Kamis.

Ia mengharapkan jatah dua perempuan dari enam anggota DPRK Biak Numfor yang akan dipilih dari jalur pengangkatan otonomi khusus, sedang mengikuti seleksi administrasi pencalonan.

Setelah nanti dinyatakan memenuhi syarat administrasi pencalonan, kata dia, maka para calon bersiap mengikuti pemeriksaan kesehatan, pembuatan makalah hingga wawancara.

Dia mengatakan calon anggota DPRK yang mendaftar saat ini mencapai kurang lebih 60 orang dari perwakilan adat.

"Ya nanti calon yang terpilih sebanyak enam orang dengan rincian empat laki-laki dan dua perempuan karena sesuai dengan peraturan 1/4 dari jumlah anggota DPRK hasil pemilu 2024," kata Kristina.

Disinggung target enam anggota DPRK jalur pengangkatan untuk terpilih hingga Desember, menurut Kristina, jajaran tim seleksi sangat optimistis jadwal pemilihan bisa direalisasikan sesuai jadwal.

Menurut Kristina, proses pemilihan calon DPRK jika lebih cepat calon terpilih sangat baik.

"Ya kami dari tim seleksi sangat komitmen untuk mewujudkan target anggota DPRK dapat terpilih hingga Desember," kata Kristina bersama anggota di Biak.

Berdasarkan dasar hukum pemilihan anggota DPRK 1/4 dari anggota DPRK hasil pemilu 2019 Kabupaten/Kota merujuk dengan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang otonomi khusus, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2022 dan Peraturan Gubernur Papua Tahun 2024.

Sebelumnya, Tim seleksi DPRK bersama pemerintah melakukan rapat koordinasi terhadap pelaksanaan tahapan pemilihan DPRK.
 

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024