Timika (ANTARA) - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah mengatakan pers di daerah ini memiliki tanggung jawab sosial kemasyarakatan yakni dengan memberitakan informasi yang bertanggung jawab berdasarkan standar jurnalistik.

Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mimika Manase Omaleng di Timika, Senin mengatakan dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers merupakan acuan kerja insan pers dalam menyajikan informasi kepada masyarakat.

"Dewasa ini berita bohong banyak berseliweran di kalangan masyarakat, untuk itu pers memiliki kekuatan tersendiri untuk menangkal berita tersebut dengan menyajikan informasi berdasarkan fakta, akurat dan berimbang," katanya.

Menurut Manase, pihaknya menggelar dialog terkait berita bohong bersama Dewan Pers dan Insan Pers di Kabupaten Mimika guna memperkuat sinergitas dalam menangkal penyebaran berita bohong di daerah ini.

"Kami berharap rekan-rekan media yang adalah insan pers di Kabupaten Mimika, tidak hanya menjalankan kewajiban teknis tetapi juga merasa memiliki tanggung jawab sosial kemasyarakat dalam menyebarluaskan pemberitaan," ujarnya.

Dia menjelaskan pihaknya melibatkan sebanak 100 insan pers di Kabupaten Mimika dalam diskusi tersebut, dengan tujuan utama yakni mencegah penyebaran informasi bohong dikalangan masyarakat setempat melalui pemberitaan.

"Diskusi ini menghadirkan pembicara dari Dewan Pers yakni Suprapto Sastro Atmojo, dengan harapan akan semakin membuka wacana para insan pers Mimika dalam menangkal berita bohong," katanya lagi.

Dia menambahkan 100 insan pers di Mimika merupakan para jurnalis aktif dari media lokal dan kontributor media nasional yang sehari-hari menjalankan aktivitas jurnalistik di wilayah Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

"Rekan-rekan media yang hadir dalam dialog ini yakni dari media lokal dan juga media nasional yang menjalankan kegiatan jurnalistik di Kabupaten Mimika," ujarnya lagi.
 

Pewarta : Agustina Estevani Janggo
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024