Timika (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah menerapkan penggunaan aplikasi SIREKAP bagi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, guna menjaga kemurnian suara pada penyelenggaraan Pilkada.

Kordinator Divisi Data KPU Kabupaten Mimika, Budiono, di Timika, Papua Tengah, Selasa, mengatakan, mereka menggelar bimbingan teknis dan penerapan aplikasi SIREKAP bagi 994 anggota KPPS di daerah ini, sejak 20-25 November 2024.

“Kami telah menyelesaikan pembuatan akun untuk 876 anggota KPPS dari 994 orang, artinya bahwa pembuatan akun telah mencapai 88,13 persen,” katanya.

Menurut Budiono, pembuatan akun SIREKAP dan penerapannya berlaku secara nasional guna memperkuat integritas dan transparansi saat pelaksanaan pemungutan suara pilkada.

“Dengan menggunakan SIREKAP maka data dan hasil dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat langsung tercatat secara elektronik, dan tidak dapat dimanipulasikan,” ujarnya.

Ia menjelaskan aplikasi SIREKAP ini menyimpan foto hasil rekapitulasi yagn langsung terintegrasi dengan sistem, SIREKAP merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh KPU RI untuk menjaga kemurnian suara di TPS.

“Dalam aplikasi ini, hasil pemungutan suara yang direkam melalui foto dan rekapitulasi digital disajikan secara trasnparan dan tidak dapat dimanipulasi,” katanya lagi.

Ia menambahkan penerapan aplikasi SIREKAP ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil pilkada.

“Harapan kami, SIREKAP dapat berjalan maksimal sehingga proses pilkada di Mimika lebih tertib dan hasilnya semakin dipercaya masyarakat kita,” ujarnya.
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Mimika: Penerapan SIREKAP jaga kemurnian suara pilkada

Pewarta : Agustina Estevani Janggo
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024