Sentani (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura sepakat untuk segera menuntaskan masalah pembayaran kontraktor yang tertunda, kesepakatan itu diperoleh melalui rapat dengar pendapat atau RDP.

Ketua Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Jayapura yang juga sebagai perwakilan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Parson Horota di Sentani, Papua, Sabtu mengatakan setelah rapat dengar pendapat maka beberapa kesepakatan diperoleh bersama DPRK Jayapura.

“Pada prinsipnya pemerintah daerah akan membayar dan pasti membayar hak-hak kontraktor yang sempat tertunda di akhir 2024,” katanya.

Menurutnya, keterlambatan pembayaran hak-hak kontraktor atau pihak ketiga karena kurangnya pencairan dana transfer daerah.

“Bagaimana tidak, setelah dilakukan evaluasi kami menemukan ada dana transfer daerah dari berbagai sumber yang tidak mencapai 100 persen pencairan,” ujarnya.

Dia menjelaskan kurangnya pencairan dana transfer yang tidak mencapai 100 persen menjadi penyebab utama keterlambatan pembayaran hak-hak kontraktor selama ini.

“Sebagai langkah yang akan kami ambil setelah ada kesepakatan bersama DPRK Jayapura dengan melakukan pinjaman daerah sebesar Rp70 miliar dari Bank Papua,” katanya.

Dia menambahkan opsi ini menjadi solusi yang diperoleh bersama DPRK Jayapura untuk melunasi hak-hak kontraktor maupun hak lainnya yang terlambat diselesaikan pada 2024.

“Dengan proses pinjaman berjalan lancar maka minggu depan seluruh pembayaran terutama hak kontraktor akan segera diselesaikan,” ujarnya.


Pewarta : Yudhi Efendi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2025