Jayapura (ANTARA) - Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Jayapura Selatan menyatakan telah mengamankan 12 unit sepeda motor yang sempat dijual residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antarkota di Papua.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon di Jayapura, Rabu mengatakan, 12 unit motor itu dicuri Rifkilino Tutti alias Luis Tutti (42), residivis spesialis curanmor selama tahun 2024 dan bulan Januari 2025.

Terungkapnya kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan Luis Tutti setelah adanya salah satu warga bernama Agustinus yang melaporkan kehilangan sepeda motornya pada 22 Januari lalu. Agustinus mengaku teperdaya dengan kata-kata tersangka.

Tersangka mengiming-iming pekerjaan dan mengajak korban ke kawasan perkantoran di Entrop dan kemudian meminjam motor dengan alasan mau bertemu dengan salah satu pejabat.

Setelah menunggu beberapa lama kemudian korban sadar dan melaporkan insiden yang dialami, kata Kombes Victor seraya menambahkan bahwa pelaku kemudian ditangkap tanggal 23 Januari lalu.

Pelaku merupakan residivis yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Abepura tahun 2024 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka mengaku sudah mencuri 12 kendaraan termasuk milik korban di wilayah Kabupaten Sarmi, dan dijual seharga Rp3-5 juta per unitnya.

Sudah lebih 100 sepeda motor yang dicuri tersangka dengan berbagai modus hingga korban melepaskan sepedanya motor beserta kuncinya, karena dilakukan sejak tahun 2010 lalu.

"Tahun 2023 lalu, tersangka Luis Tutti dijebloskan ke penjara karena mencuri 19 sepeda motor," kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon.

Tersangka Luis Tutti dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan Pasal 486 KUHP.


Pewarta : Evarukdijati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2025