Jayapura (ANTARA) - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua mengatakan sumber anggaran pembangunan infrastruktur 2025 bersumber dari Dana Transfer Infrastruktur (DTI).

Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jayapura George N. Tabisu di Sentani, Rabu, mengatakan DTI merupakan salah satu skema pendanaan yang digulirkan pemerintah pusat untuk mendukung pembangunan infrastruktur di daerah.

"DTI menjadi salah satu sumber utama pendanaan kami untuk melanjutkan program infrastruktur yang telah direncanakan, karena dampak rasionalisasi anggaran kami tidak menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU)," katanya.

Menurut George, alokasi anggaran dari DTI akan difokuskan pada lokasi khusus (lokus) tertentu, yang sedang menjalankan pergerakan ekonomi sehingga akan menunjang aktivitas masyarakat setempat.

"Prioritas kami yakni menyelesaikan proyek yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat baik pada sisi ekonomi, pendidikan dan kesehatan," ujarnya.

Dia menjelaskan untuk tahun ini sesuai keputusan menteri keuangan nomor 29 tahun 2025, bahwa alokasi DAK dan DAU pada instansi ini mengalami rasionalisasi anggaran sesuai instruksi Presiden.

"Tahun ini DAK dan DAU kita khusus Dinas PUPR Kabupaten Jayapura yakni nol, sehingga untuk saat ini kami hanya mengharapkan sumber anggaran dari DTI," katanya.

Dia menambahkan berdasarkan kebijakan rasionalisasi anggaran tersebut maka Dinas PUPR Kabupaten Jayapura tidak dapat melakukan pembangunan infrastruktur.

"Untuk saat ini kita hanya mengharapkan dari DTI, harapannya dari anggaran ini nantinya mampu menjawab kebutuhan dan pertumbuhan ekonomi, pendidikan dan kesehatan masyarakat pada wilayah tertentu yang menjadi lokus," ujarnya.

 

 


Pewarta : Agustina Estevani Janggo
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2025