Jayapura (ANTARA) - Kedutaan Besar RI di Port Moresby, Papua Nugini, mendampingi proses hukum terhadap 35 orang nelayan yang ditahan di Port Moresby, Papua Nugini (PNG).

"Kedubes RI di Port Moresby saat ini mendampingi proses hukum 35 orang nelayan yang ditahan di Port Moresby," kata Dubes RI untuk PNG Andriana Supandi dihubungi ANTARA, dari Jayapura, Papua, Jumat.

Dubes Andriana mengatakan pihaknya sudah meminta izin kepada otoritas perikanan Papua Nugini National Fisheries Authority (NFA) untuk mendapatkan akses bertemu dengan 12 nelayan yang saat ini ditahan di penjara Bobana, PNG.

Sedangkan untuk 23 nelayan yang merupakan anak buah kapal KM Eka Jaya, kedutaan sudah mengantongi izin dan akan segera berkunjung ke pelabuhan di mana kapal tersebut berlabuh, kata Dubes Andriana Supandi.

Dijelaskan, dari informasi yang didapat dari National Fisheries Authority (NFA), terungkap ketiga kapal nelayan yang ditangkap saat melaut di area "dogleg" yang merupakan wilayah perairan PNG, dekat perbatasan laut RI-PNG adalah KM Eka Jaya yang membawa 23 anak buah kapal, KM Akifa yang membawa tujuh anak buah kapal dan KM Bintang Samudra dengan lima anak buah kapal.

Ketiga kapal tersebut ditangkap secara terpisah yakni di tanggal 12-15 Maret lalu saat tentara PNG (PNGDF) dan NFA melakukan patroli di sekitar perairan di perbatasan RI-PNG.

Dari informasi yang diterima, terungkap pemilik kapal KM Eka Jaya meminta agar hukuman yang diberikan dapat diselesaikan melalui proses administratif.

Atas permintaan itu pihak NFA telah kirimkan penalty notice kepada pemilik kapal melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan RI di Jakarta, terkait besarnya denda yang ditetapkan Pemerintah PNG melalui NFA berdasarkan pelanggaran perikanan sesuai UU Perikanan PNG.

"Untuk berapa besar denda yang diberikan, kami masih menunggu informasi lanjutan dari KKP," kata Dubes Andriana Supandi.

Menurutnya, untuk ABK kedua kapal lainnya yakni KM Bintang Samudra dan KM Akifa kasusnya sudah disidangkan di pengadilan PNG dan diputuskan bersalah.

Dalam sidang tanggal 4 April lalu, Pengadilan PNG memutuskan kapten dari kedua kapal tersebut dikenakan denda masing-masing 150.000 PNG Kina (mata uang PNG) karena melakukan tiga pelanggaran perikanan yang dilakukan sesuai UU Perikanan PNG.

Sedangkan 10 abk masing-masing dikenakan karena melakukan dua pelanggaran perikanan yang dilakukan sesuai UU Perikanan PNG.

"Kapten dan ABK itu diberikan waktu tiga bulan untuk membayar seluruh denda, atau terancam lima tahun penjara," kata Dubes RI untuk PNG Andriana Supandi.


Pewarta : Evarukdijati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2025