Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua menyebut realisasi penerimaan dana bagi hasil (DBH) pajak dari pemerintah pusat untuk Biak Numfor mencapai sebesar Rp10 miliar.

"Penerimaan DBH ini berkaitan langsung dengan pelaporan pajak daerah," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Biak Numfor Gunadi, Senin.

Diakuinya, untuk meningkatkan jumlah penerimaan pajak daerah maka semua bendahara atau pengelola keuangan di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) untuk bisa menggunakan layanan pajak Coretax.

Ia mengharapkan semua bendahara sebagai pengelola keuangan pemerintah di setiap organisasi perangkat daerah dapat meningkatkan kualitas layanan perpajakan dengan menggunakan sistem administrasi Direktorat Jendral Pajak (DJP)  tersebut.

Upaya meningkatkan penerimaan bagi hasil pajak dengan memanfaatkan layanan Coretax, lanjut dia, sangat efektif mengingat semua pembayaran pajak pemerintah berlaku sistem baru pembayaran pajak.

Ia mengaku melalui sistem pelaporan Coretax sebagai solusi untuk memudahkan pelaporan pajak perseorangan secara digitalisasi.

Gunadi menambahkan, adanya sistem layanan baru perpajakan itu diharapkan meningkatkan efisiensi dan akurasi data pada pengelolaan pajak.

Bahkan dengan layanan tersebut, lanjut Gunadi, akan mempermudah bendahara organisasi perangkat daerah menjalankan kewajiban administrasi perpajakan.

Dia mengatakan para bendahara organisasi perangkat daerah telah diberikan bimbingan teknis aplikasi Coretax  agar pembukuan pajak lebih lancar.

"Layanan baru sistem pelaporan pajak Coretax mulai pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga proses pemeriksaan dan penagihan pajak," katanya. 


Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2025