Wamena (ANTARA) - Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan (Papeg) mendorong sertifikasi bagi pejabat pengadaan barang dan jasa (PBJ) di 22 organisasi perangkat daerah (OPD) setempat.

Sebanyak 60 pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, kelompok kerja (Pokja) pemilihan dan penyedia atau pejabat pengadaan (PA/KPA, PPK, Pokwil dan PP) dari 22 OPD Pemprov Papua Pegunungan tengah mengikuti ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan hari ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Papua Pegunungan Yulien Weya di Wamena, Kamis, mengatakan manfaat sertifikasi pengadaan barang dan jasa untuk meningkatkan kompetensi, memastikan profesionalisme dan menunjang karir.

“Tujuannya adalah untuk menghasilkan pengadaan yang efisien, transparan dan akuntabel, sehingga tercapai barang dan jasa yang tepat, mendorong penggunaan produk dalam negeri, dan mendukung pembangunan berkelanjutan bagi instansi dan masyarakat,” katanya.

Menurut dia, PA/KPA,PPK, Pokwil dan PP di 22 OPD harus memiliki sertifikasi, sehingga dapat melaksanakan tahapan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

“Setiap OPD pasti memiliki program dan kegiatan yang nantinya dilelang, maka setiap penanggung jawab harus memiliki sertifikasi, sehingga mempunyai kapasitas untuk membantu sesuai prosedur bagi pihak ketiga dalam pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.

Dia menjelaskan penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) bagi PA/KPA, PPK, Pokwil dan PP telah dilakukan kemarin (Rabu, 1/10) dari pihak yang berkompeten di bidangnya.

“Kami sudah melaksanakan peningkatan kapasitas yang diikuti oleh 60 orang perwakilan dari 22 OPD mengenai pengadaan barang dan jasa, karena ini berkaitan erat dengan penyerapan anggaran, akibat proses pelelangan terhambat, program tidak jalan, sehingga berpengaruh terhadap penyerapan anggaran,” katanya.

Dia berharap setelah pelatihan peningkatan SDM pengadaan barang dan jasa serta ujian sertifikasi pengadaan barang jasa, setiap PA/KPA, PPK, Pokwil dan PP di 22 OPD harus mampu menjalankan tugas ini dengan baik dan benar.

“Tujuan akhirnya adalah bagaimana proses pengadaan barang dan jasa dilakukan sesuai prosedur dan sebaik-baiknya, sehingga tidak menyulitkan pihak ketiga dalam mengikuti prosesnya, dan proses penyerapan anggaran pada APBD perubahan ini bisa maksimal dan percepatan pembangunan dapat berjalan optimal,” ujarnya.

 

 


Pewarta : Yudhi Efendi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2025