Jayapura (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua melakukan pemusnahan 11 ekor ayam tanpa sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal, bagai langkah pencegahan penyebaran penyakit hewan ke wilayah setempat.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Lutfie Natsir di Jayapura, Kamis, mengatakan 11 ekor ayam itu sebelumnya diamankan oleh pihak Pelni dari atas KM Sinabung setelah diketahui tidak memiliki dokumen resmi yang dipersyaratkan untuk pengiriman hewan antar-wilayah.
"Dan sesuai ketentuan hewan-hewan yang tidak memiliki berkas maka harus dimusnahkan, baik melalui laut, udara, dan perbatasan," katanya.
Dia menjelaskan pemusnahan ini hasil kerja sama antara Karantina dengan Pelni, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Laut.
"Memang dalam melakukan pengawasan dibutuhkan kerja sama seluruh pihak, termasuk dengan masyarakat sehingga memutus mata rantai penyakit hewan," ujarnya.
Dia menjelaskan pemusnahan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan di mana langkah ini upaya pencegahan terhadap potensi penyebaran penyakit hewan yang dapat mengancam kesehatan masyarakat serta kelestarian sumber daya alam Papua.
"Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu melengkapi dokumen karantina sebelum melakukan pengiriman atau pemasukan hewan ke Papua agar wilayah ini tetap bebas dari hama dan penyakit berbahaya," katanya.
Dia mengharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan regulasi karantina semakin meningkat serta memperkuat sinergi pengawasan di pintu masuk wilayah Papua.
Pemusnahan tersebut disaksikan oleh perwakilan PT Pelni (Persero), KSOP, serta KP3 Laut bertempat di Instalasi Karantina Hewan (IKH) Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Senin (6/10).