Wamena (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan (Papeg) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat memperkuat pengembangan kompetensi jabatan fungsional di daerah.

BKPSDM Papua Pegunungan menggelar kegiatan pendampingan perhitungan angka kredit dan sosialisasi pengembangan kompetensi jabatan fungsional tertentu yang dibuka oleh Penjabat Sekretris Daerah (Sekda) Papua Pegunungan Wasuok D Siep.

Wasuok D Siep dalam keterangan tertulis di Wamena, Sabtu, mengatakan pentingnya pemahaman aparatur sipil negara atau ASN terhadap jabatan fungsional sebagai bagian dari karier profesional di pemerintahan.

“Selama ini banyak ASN lebih berorientasi pada jabatan struktural, padahal jabatan fungsional juga memiliki peran besar dalam sistem birokrasi dan bahkan memberi peluang karier yang lebih cepat,” katanya.

Menurut dia, kegiatan ini penting karena menyangkut masa depan ASN, tidak hanya jabatan struktural yang perlu diperhatikan, tapi jabatan fungsional juga sangat menentukan. Di lingkungan pemerintahan ada dua jenis jabatan penting yaitu struktural dan fungsional.

“Jabatan fungsional terdiri dari 25 rumpun dengan 264 jenis jabatan yang tersebar di berbagai dinas teknis seperti pendidikan, kesehatan, teknologi, pertanian dan lainnya. Jabatan ini dinilai mampu mempercepat kenaikan pangkat ASN melalui sistem angka kredit,” ujarnya.

Dia menjelaskan, ketika angka kredit tidak mencapai target, maka proses kenaikan pangkat menjadi lebih lama, tetapi kalau terpenuhi lebih cepat, kenaikan pangkat ASN bisa lebih cepat daripada jabatan struktural.

“Pendidikan berpengaruh terhadap batas maksimal pangkat ASN, di mana Lulusan SMP umumnya hanya bisa mencapai pangkat III a hingga III b, lulusan SMA bisa mencapai III c, sedangkan lulusan strata satu (S1) berpeluang hingga IV a atau IV b. Kompetensi tetap menjadi faktor utama dalam kenaikan pangkat,” katanya.

Dia menambahkan yang terpenting bukan hanya ijazah, tapi kemampuan dan profesionalitas di bidang tugas masing-masing.

“Misalnya guru tanpa akta mengajar tentu tidak bisa naik pangkat maksimal,” ujarnya.

Sementara itu Analis Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Ahli Muda Kantor Regional IX BKN Jayapura Rina Lilin mengatakan sejak diterapkannya Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023, sistem angka kredit ASN kini tidak lagi didasarkan pada butir kegiatan, melainkan dikonversi dari nilai sasaran kinerja pegawai atau SKP.

“Angka kredit sekarang diambil dari hasil penilaian kinerja dalam SKP, bukan lagi dari rincian kegiatan seperti dulu. Karena itu ASN perlu memahami sistem baru ini agar tidak kesulitan dalam pengajuan kenaikan pangkat,” katanya.


Pewarta : Yudhi Efendi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2025