Jayapura (Antara Papua) - Pemerintah Kota Jayapura, Provinsi Papua, menaikkan tarif angkutan kota (angkot) yang berkisar antara Rp500 hingga Rp1.000 per orang dari tarif lama pada setiap trayek.
"Tarif baru angkot itu mulai diberlakukan pada Kamis (20/11) pukul 00.00 WIT," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura Elbi Uneputty, di Jayapura, Rabu, usai rapat penentuan tarif baru angkot di Kota Jayapura pascakenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Rapat penentuan tarif angkot itu digelar guna menjawab tuntutan para sopir angkot yang melakukan aksi mogok kerja pada Rabu (19/11), sebagai bentuk protes karena harga BBM bersubdisi sudah naik namun tarif angkot belum diubah.
Aksi mogok yang dilakukan para supir angkot di Jayapura itu mengakibatkan warga kesulitan dalam beraktifitas, namun akhirnya bisa teratasi setelah Dinas Perhubungan Kota Jayapura mengerahkan bus dan truk untuk mengganti peran angkot.
Elbi menyebut tarif baru angkot dalam kota dari Rp2.000/orang naik menjadi Rp2.500/orang, untuk rute Entrop-Macan Tutul dari Rp3.000/orang menjadi Rp4.000/orang, Entrop-Pasir Dua dari Rp4.000/orang menjdi Rp 5.000/orang.
Sedangkan tarif angkot rute Abe-Waena dari Rp3.000/orang menjadi Rp4.000/orang, tarif Entrop-Abepura dari Rp4.000/orang menjadi Rp5.000/orang.
"Walaupun sudah ada tarif baru, namun masih harus menunggu reaksi dari masyarakat apakah mereka menerima atau tidak," ujar Albi. (*)