
UMP Papua sudah sesuai kondisi

"Saat pembahasan perubahan UMP, sudah diperhitungan dampak kenaikan BBM bersubsidi, karena memang saat itu isu kenaikan BBM bersubsidi sudah meluas. Makanya, saat kenaikan harga BBM, tidak ada yang mempersoalkan nilai UMP 2015 itu," ujar Veronica.
Akhir September 2014, Gubernur Papua Lukas Enembe menandatangani surat keputusan tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015 yakni sebesar Rp2.193.000, kemudian mengumumkannya ke publik.
Sebelum penetapan UMP 2015 itu, Gubernur Papua dan gubernur lainya di seluruh Indonesia diminta memberikan perhatian khusus terhadap proses pembahasan penetapan UMP di daerahnya masing-masing.
UMP tahun 2015 ditetapkan secara serentak pada 1 November 2014 dan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 21 November 2014.
Pembahasan hingga penetapan UMP 2015 merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum.
Saat mengumumkan ke publik, Gubernur Papua merinci besaran upah minimum provinsi dan upah minimum sekoral provinsi. "Ini mengalami kenaikan sebesar 7,5 persen jika dibandingkan dengan UMP tahun 2014 sebesar Rp 2.040.000," kata Gubernur Lukas Enembe.
Sedangkan upah minimum sektoral Provinsi Papua, untuk sub sektor minyak dan gas bumi sebesar Rp2.468.000, sub sektor emas dan pertambangan sebesar Rp2.468.000, dan sub sektor jasa kontruksi sebesar Rp2.291.000.
Upah minimum itu sebagai jaring pengaman guna menjaga kestabilan upah pekerja, jangan sampai ada upah pekerja yang tidak manusiawi atau menyengsarakan pekerja atau buruh dan keluarganya.
Selain itu, upah minimum ini bertujuan untuk menjaga iklim investasi yang kondusif bagi daerah dengan harapan dapat menciptakan lapangan kerja baru.
Hanya saja, penetapan UMP 2015 itu dilakukan sebelum kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, yang diberlakukan Presiden Joko Widodo terhitung mulai 18 November 2014.
Harga premium (bensin) naik dari Rp6.500/liter menjadi Rp8.500/liter, dan harga solar naik dari Rp5.500/liter menjadi Rp7.500/liter.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan (Disnakerduk) Provinsi Papua Dra Veronica Karsini MSi, UMP Papua yang ditetapkan sebelum kenaikan harga BBM bersubsidi itu, telah sesuai nilai kelayakan.
"Saat pembahasan nilai perubahan UMP itu, sudah diperhitungan dampak kenaikan BBM bersubsidi, karena memang saat itu isu kenaikan BBM bersubsidi sudah meluas. Makanya, saat kenaikan harga BBM, tidak ada yang mempersoalkan nilai UMP 2015 itu," ujarnya.
Selain itu, kata Veronica, Disnakerduk Papua, selalu mengutamakan koordinasi tripatrit dengan serikat pekerja, dan asosiaasi pengguna tenaga kerja, yang berhimpun di dewan pengupahan.
Oleh karena itu, nilai UMP 2015 yang ditetapkan Gubernur Papua, dianggap telah sesuai dengan kondisi pascakenaikan harga BBM bersubsidi.
"Kalau upah minimum di kabupaten/kota, sejauh ini juga tidak ada masalah, dan nilainya pun umumnya lebih besar dari upah minimum provinsi. Tinggal pengawasannya di lapangan saja, dan kami pun terus berupaya mendorong perusahaan atau pengguna tenaga kerja agar selalu mematuhi nilai UMP terbaru," ujarnya. (*)
Pewarta : Penulis: Anwar Maga
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
