
Polisi Mimika selidiki kaburnya sembilan kapal eks asing

"Kami masih mendalami motif kaburnya sembilan kapal tersebut," kata Yuvenalis.
Timika (Antara Papua) - Kepolisian Resor Mimika, Papua, menyelidiki kasus kaburnya sembilan kapal eks asing milik perusahaan perikanan PT Minatama Mutiara dari kawasan Pelabuhan Paumako, 30 Desember 2015.
Waka Polres Mimika Komisaris Polisi Yuvenalis Takamuly kepada Antara di Timika, Selasa, mengatakan telah menerima laporan resmi dari pihak PT Minatama Mutiara terkait kejadian tersebut.
"Kami masih mendalami motif kaburnya sembilan kapal tersebut," kata Yuvenalis.
Berdasarkan laporan dari pihak PT Minatama Mutiara, kapal-kapal eks asing tersebut dibawa kabur oleh 39 anak buah kapal (ABK) yang baru didatangkan dari Tiongkok pada 24 Desember 2015.
Kasus kaburnya sembilan kapal eks asing tersebut bersamaan waktunya dengan kunjungan kerja Presiden Joko Widodo ke Papua. Saat itu, Presiden Joko Widodo bersama rombongan sempat menyinggahi Bandara Mozes Kilangin Timika dari Wamena untuk melanjutkan peninjauan ke Kabupaten Asmat dan Nduga.
Pengamanan yang longgar di kawasan Pelabuhan Paumako saat kunjungan kerja Presiden Joko Widodo itu diduga kuat dimanfaatkan oleh para ABK WN Tiongkok untuk membawa kabur sembilan kapal tersebut.
Staf PT Minatama Mutiara Agus Suryono mengatakan perusahaannya sama sekali tidak mengetahui kejadian tersebut.
"Kantor sama sekali tidak tahu. Semua petugas baik Syahbandar, Polisi Perairan, TNI AL, staf Kementerian Kelautan dan Perikanan, DKP dan lainnya juga kaget semua dengan kejadian ini," ujar Agus.
Sembilan kapal eks asing yang dibawa kabur oleh 39 ABK berkewarganegaraan Tiongkok tersebut yakni KM Kofiau 19, KM Kofiau 15, KM Kofiau 16, KM Kofiau 17, KM Kofiau 18, KM Kofiau 49, KM Ombre 50, KM Ombre 51 dan KM Ombre 52.
Kapal-kapal tersebut bersama 35 kapal ikan milik PT Minatama Mutiara lainnya sudah lebih dari satu tahun parkir di kawasan Pelabuhan Paumako Timika sejak Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan moratorium perizinan usaha penangkapan ikan pada Oktober 2014.
Agus menerangkan bahwa saat membawa kabur sembilan kapal tersebut, 39 ABK WN Tiongkok tersebut tidak mengantongi paspor dan dokumen berlayar lainnya.
"Paspor mereka kami tahan saat para ABK tersebut tiba di Timika. Sedangkan dokumen kapal semuanya ada di Syahbandar untuk keperluan pemeriksaan selama adanya moratorium. Kini paspor para ABK yang kabur dengan kapal itu sudah kami serahkan ke pihak Kantor Imigrasi Tembagapura di Timika," jelas Agus.
Agus memperkirakan sembilan kapal yang kabur tersebut sudah berlayar hingga ke luar wilayah perairan Indonesia.
"Setelah mengetahui kejadian tersebut, tanggal 31 Desember 2015 kami sudah melaporkan kasus ini ke Polres Mimika, Pangkalan TNI AL Timika dan pihak-pihak terkait lainnya. Kalau memang sembilan kapal itu terus berlayar tanpa singgah-singgah, kapal-kapal itu sudah sampai di luar wilayah perairan Indonesia, tapi belum sampai di Tiongkok karena pelayaran ke sana butuh waktu 14-15 hari," jelasnya.
Atas kejadian itu, kini sebanyak 35 kapal ikan milik PT Minatama Mutiara yang berlabuh parkir di kawasan Pelabuhan Paumako sudah diikat dan dibawa masuk ke sekitar dermaga pelabuhan pendaratan ikan (PPI).
Demikian pun dengan peralatan navigasi untuk kepentingan berlayar kapal-kapal tersebut sudah diturunkan dan diamankan oleh pihak KKP.
Saat ini masih tersisa 43 orang WN Tiongkok yang bekerja sebagai ABK di 35 kapal ikan milik PT Minatama Mutiara. (*)
Pewarta : Pewarta: Evarianus Supar
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
