Jayapura (Antara Papua) - Kantor Imigrasi Jayapura mendeportasi Belinda Remedios Lopez, berkebangsaan Australia melalui Jakarta setelah diketahui namanya masuk dalam daftar cegah dan tangkal (cekal).
Kepala Imigrasi Jayapura Yopie Wattimena kepada Antara, mengakui, deportasi sudah dilaksanakan Senin (8/8) melalui bandara Soekarno Hatta Jakarta yang bersangkutan masuk dalam daftar cekal.
Pendeportasian wn Australia dilakukan setelah Belinda Lopez mengurus perpanjangan visa kunjungannya ke kantor Imigrasi Jayapura namun dari sistem yang dimiliki terungkap bila yang bersangkutan masuk dalam daftar cekal.
Karena itu pihak imigrasi tidak memperpanjang visanya dan kemudian mendeportasi ke negara asal melalui Jakarta, kata Yopie Wattimena.
Dikatakan, Belinda Lopez masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa turis sejak 6 Mei lalu dan berencana memperpanjang visanya 4 Agustus lalu.
Saat memperpanjang visa itulah petugas imigrasi menahan paspornya dan kemudian mendeportasi yang bersangkutan melalui Jakarta, kata Kepala Imigrasi Jayapura Yopie Wattimena. (*)
Berita Terkait
Empat investor kelola potensi perikanan dan kelautan Biak
Selasa, 30 April 2024 19:57
Kadis:Bandara Frans Kaisiepo Biak pintu masuk pariwisata di Pasifik
Selasa, 30 April 2024 19:09
Sekda Jayapura minta masyarakat jaga kedamaian 1 Mei
Selasa, 30 April 2024 16:59
Manajemen: Status Bandara Sentani menjadi bandara internasional
Selasa, 30 April 2024 16:37
Pemprov Papua ingatkan peternak hewan kurban menjaga kebersihan kandang
Selasa, 30 April 2024 16:35
Pj Gubernur Papua lantik pengurus lembaga pemberdayaan perempuan adat
Selasa, 30 April 2024 16:02
OPM serang Polsek Homeyo akibatkan seorang warga meninggal
Selasa, 30 April 2024 15:07
Kapolda Papua apresiasi perjuangan Timnas U-23 di AFC Cup 2024
Selasa, 30 April 2024 14:44