Logo Header Antaranews Papua

Disnaker Mimika peringatkan perusahaan terkait upah minimum

Jumat, 11 November 2016 08:04 WIB
Image Print
Sekretaris Disnaker Kabupaten Mimika Sri Wahyuni Ekaputri. (Foto: Antara Papua/Jeremias Rahadat)
Bukti perusahaan-perusahaan di daerah ini yang belum membayarkan upah sesuai dengan UMK adalah ketika karyawannya banyak datang melapor ke Disnaker.

Timika (Antara Papua) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Mimika Provinsi Papua memperingatkan perusahaan-perusahaan yang ada di daerah itu untuk membayar upah para pekerja sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK) yang berlaku.

Sekretaris Disnaker Kabupaten Mimika Sri Wahyuni Ekaputri di Timika, mengatakan masih menemukan beberapa perusahaan yang memberikan upah kepada para pekerjannya tidak sesuai dengan UMK.

"Bukti perusahaan-perusahaan di daerah ini yang belum membayarkan upah sesuai dengan UMK adalah ketika karyawannya banyak datang melapor ke Disnaker," katanya.

Sri menuturkan Bagian Pengawasan Disnaker juga telah mendatangi perusahaan-perusahaan yang ada di Timika dan menanyakan langsung kepada para pekerja namun para pekerja terkesan tertutup menyebutkan upah mereka.

"Pekerja ini memang kurang terbuka kalau kita datangi dan tanya langsung. Ada yang jawab kalau upahnya sudah sesuai padahal tidak seperti itu," tuturnya.

Selain kelalaian perusahaan untuk membayar sesuai dengan UMK, Sri mengatakan jika faktor ketidaktahuan tentang UMK juga menjadi alasan lain.

Sri menjelaskan UMK adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.

UMK berlaku untuk pekerja yang bekerja pada tingkat yang paling rendah dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

"UMK itu upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap. Bukan upah pokok saja. Upah pokok tidak boleh kurang dari 75 persen UMK yang ditetapkan setiap tahun," ujarnya.

Ia menegaskan perusahaan yang telah membayarkan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK atau UMSK dilarang mengurangi atau menurunkan.

"Karyawan yang bekerja di perusahaan yang mendapat upah di bawah UMK maka silahkan melapor ke Dinas Tenaga Kerja. Bagian Pengawasan akan menindaklanjuti laporan rekan-rekan sekalian," katanya.

Sri mengimbau masyarakat agar melaporkan jika ternyata upah yang diterima tidak sesuai dengan UMK yang berlaku sehingga Dinas Tenaga Kerja dapat menindaklanjuti termasuk memberikan sanksi tegas. (*)



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026