Logo Header Antaranews Papua

Pekerja tuntut persoalan Freeport dituntaskan

Senin, 1 Mei 2017 16:37 WIB
Image Print
Pekerja PT Freeport dan kontraktor melakukan aksi untuk memperingati Hari Buruh Internasional di Timika, Papua, Senin (1/5). Aksi yang diikuti ribuan peserta dari serikat pekerja Freeport itu juga menandai aksi mogok kerja dari 1-30 mei mendatang karena belum adanya titik temu dalam perundingan antara manajemen Freeport dan serikat pekerja terkait pemberhentian kerja karyawan. ( ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pd/17)

Timika (Antara Papua) - Ribuan pekerja Mimika dalam aksinya memperingati Hari Buruh Internasional atau "May Day" menuntut pemerintah segera menuntaskan persoalan PT Freeport Indonesia (PFI).

Ketua Pimpinan Cabang SPKEP-SPSI Kabupaten Mimika, Aser Gobai, Senin mengatakan, tuntutan keenam merupakan tuntutan khusus para karyawan tentang permintaan kepada pemerintah untuk segera bertindak cepat mengatasi permasalahan PT. Freeport Indonesia dan melindungi kepentingan pekerja serta menghentikan kriminalisasi terhadap Ketua Pimpinan Unit Kerja SPKEP-SPSI PT. Freeport Indonesia, Sudiro.

Aser mengajak semua pekerja untuk bersatu dan tidak boleh terpecah yang bisa mengakibatkan penindasan kepada karyawan.

Ia mengatakan saat ini 32 ribu pekerja di PT FI sedang mengalami penindasan dan perampasan hak. Untuk itu maka semua pihak mesti bersatu agar PT FI jadi berkat bagi pekerja, warga Mimika dan Indonesia.

Ribuan karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPKEP-SPSI) di lingkungan PT. Freeport Indonesia menuntut enam poin dalam aksi yang digelar di lapangan Timika, Indah, Mimika, Papua.

Mereka menuntut agar pemerintah segera mencabut PP nomor 78 tentang pengupahan yang dinilai memiskinkan pekerja Indonesia, perbaikan layanan jaminan sosial agar layak dan manusiawi dan menghapus sistem outsourching dan pemagangan.

Para pekerja juga meminta pemerintah mewujudkan hak berserikat dengan menghentikan intimidasi dan kriminalisasi terhadap aktivis serikat pekerja Indonesia.

Selain penolakan terhadap PP nomor 78 tahun 2015, karyawan juga menolak revisi UU nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan yang menghilangkan uang pesangon.

Selain orasi dan doa bersama, peringatan May Day di Timika juga diisi aksi teatrikal yang melukiskan penindasan dan kewenang-wenangan yang sedang dialami pekerja Freeport dan konvoi dengan kendaraan roda dua dan empat mengelilingi kota.

Ribuan pekerja dan sebagian keluarganya kemudian konvoi melalui Jalan Budi Utomo, berbelok ke Jalan Hasanuddin, lalu ke Jalan Yos Sudarso, menuju Jalan Cenderawasih dan kembali ke Lapangan Timika Indah. (*)



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026