Timika (Antara Papua) - Kepolisian Sektor Mimika Baru, Polres Mimika, Papua, menyita 40 karton berisi 59.610 "sachet" obat batuk jenis komix yang dijual bebas tanpa izin di berbagai toko dan kios di Kota Timika.
Kapolsek Mimika Baru AKP Fritz Jhon Erari di Timika, mengatakan penyitaan obat komix tersebut karena selama ini sering disalahgunakan oleh para remaja, termasuk anak-anak sekolah.
"Obat komix yang kami sita yaitu di toko-toko dan kios tanpa izin khusus penjualan obat-obatan agar tidak disalahgunakan oleh para remaja kita," kata Erari.
Ia mengatakan penyitaan puluhan ribu sachet obat komix itu merupakan bagian dari operasi multi sasaran yang digelar Polsek Mimika Baru selama Agustus-September 2017.
Erari menegaskan dengan makin maraknya penyalahgunaan obat-obatan di kalangan remaja akhir-akhir ini maka beberapa jenis obat batuk yang bisa menimbulkan efek ketergantungan jika dikonsumsi dalam jumlah banyak seperti obat somadril, dexro, komix dan lainnya dilarang dijual bebas.
Terkait kasus tersebut, polisi kini mengamankan dua orang tersangka, masing-masing berinisial J (23) dan S (49).
Kedua orang tersebut ditahan karena mengedarkan atau menjual puluhan ribu obat tersebut tanpa izin khusus menjual obat-obatan.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 98 ayat (2), Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) atau Pasal 198 jo Pasal 108 UU Nomor 36 tahun 2009 jo Pasal 155 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Erari menjelaskan bahwa obat komix selama ini banyak disalahgunakan kaum remaja di Timika untuk mendapatkan efek fly atau mabuk dengan cara mencampur beberapa sachet komix dengan minuman penambah energi.
"Kami mengamati para remaja sering antre di beberapa tempat pada malam hari, ternyata untuk membeli obat ini lalu dicampur-campur dengan minuman penambah energi untuk dikonsumsi agar bisa mabuk," jelasnya.
Polsek Mimika Baru berencana melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah setempat guna memberi penyuluhan kepada para siswa agar menjauhkan diri dari kebiasaan mengonsumsi obat-obatan yang berbahaya bagi kesehatan mereka. (*)