Jayapura (ANTARA) - Polisi menangkap IH (22) terduga penyelundupan ganja antar kota yang membawa ganja seberat 3,9 kilogram di Pelabuhan Jayapura.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Fredrickus Maclarimboen melalui Kasat Narkoba AKP Febry Pardede di Jayapura, Minggu (14/12) mengatakan, IH ditangkap polisi Pelabuhan Jayapura, Jumat malam(12/12) saat tersangka hendak naik ke KM. Ciremai tujuan Sorong dengan membawa 3,9 kilogram ganja.
Ganja yang dikemas di dalam 151 bungkus atau paket ukuran besar itu disembunyikan di dalam koper yang dibawa tersangka.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari kecurigaan anggota terhadap gerak gerik IH yang kemudian didekati dan menggeledah koper bawaannya.
"Didalam koper ditemukan 151 paket ganja siap edar seberat 3,9 kilogram yang akan dijual di Sorong," kata AKP Febry Pardede.
Ditambahkan, dari pengakuan sementara terungkap ganja tersebut dibeli di sekitar kawasan Distrik Jayapura Selatan namun yang bersangkutan belum mau mengungkap dari siapa dan berapa harga belinya.
IH mengaku 3,9 kilogram ganja itu bila dijual di Sorong maka dirinya akan mendapat keuntungan sekitar Rp 10 juta.
Tersangka IH terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun lantaran disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kata AKP Febry Pardede.

