Logo Header Antaranews Papua

Panwaslu Mimika gelar sidang sengketa pilkada

Senin, 26 Februari 2018 18:54 WIB
Image Print

Timika (Antaranews Papua) - Panitia Pengawas Pilkada (Panwaslu) Kabupaten Mimika, Papua menggelar sidang penyelesaian sengketa Pilkada yang diajukan oleh tiga bakal pasangan calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Sidang tersebut berlangsung di Kantor Sekretariat Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) Jalan Yos Sudarso Timika, Senin, dipimpin Ketua Panwaslu Mimika Tony Lehander Agapa.

Adapun pihak pemohon sidang sengketa Pilkada Mimika yaitu pasangan Eltinus Omaleng-Johannes Rettob (OMTOB), pasangan Philipus Wakerkwa-H Basri (PhilBas) dan pasangan Maria Kotorok-Yustus Way (Maryus).

Pasangan OMTOB melalui kuasa hukumnya Sururudin, Marvey Dangeubun, H Iwan Anwar dan Ruben Hohakay, Anselmus Serath dan Daud Bunga meminta majelis hakim Pengawas Pemilu agar dalam keputusannya menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap SK KPU Mimika Nomor 05/HK.03.1-Kpt/9109/KPU-Kab/II/2018?tentang penetapan pasangan calon dalam Pilkada Mimika tanggal 18 Februari?2018.

Selain itu OMTOB juga menilai KPU Mimika telah melakukan tindakan melawan hukum dan menyatakan pasangan Eltinus Omaleng-Johannes Rettob memenuhi syarat sebagai cabup-cawabup Mimika tahun?2018.

Pasangan OMTOB juga menilai empat pasangan calon dari jalur perseorangan yang ditetapkan oleh KPU Mimika sebagai cabup-cawabup yang akan bertarung dalam Pilkada?2018?tidak memenuhi syarat.

Keempat paslon perseorangan tersebut yakni pasangan Hans Magal-Abdul Muis (HAM), pasangan Robertus Waropea-Albert Bolang (RnB), pasangan Wilhelmus Pigai-Athanasius Allo Rafra (MUSA) dan pasangan Petrus Yanwarin-Alpius Edowai.

Dalam permohonannya, pasangan OMTOB mengaku telah melengkapi seluruh persyaratan sebagai cabup-cawabup Mimika saat mendaftar ke Kantor KPU setempat pada 10 Januari 2018.

Pasangan OMTOB maju dalam bursa Pilkada Mimika?2018?dengan mendapat dukungan dari sembilan partai politik dari 10 parpol yang memiliki keterwakilan kursindi DPRD Mimika.

Pasangan OMTOB menilai keputusan KPU Mimika untuk menunda tahapan penetapan paslon bupati-wabup Mimika dari tanggal 12 Februari?2018?ke tanggal 18 Februari?2018?(rapat pleno KPU Mimika dipindahkan dari Timika ke Jayapura) berlawanan dengan jadwal dan tahapan yang ditentukan secara nasional, tidak profesional serta berkepentingan memihak calon perseorangan.

Selain itu, tindakan KPU Mimika yang dipimpin Ocepina T Magal yang mempersoalkan ijazah Eltinus Omaleng (petahana Bupati Mimika saat ini) dinilai sebagai alasan mengada-ada dan tidak masuk akal.

Eltinus Omaleng menempuh pendidikan formal di SD Inpres Yulokoma Beoga?1985, SMP Wolio Makassar?1989, SMA Ilham Makassar?1994, Sarjana Manajemen STIE Adhi Niaga Jakarta?2012dan Magister Hukum Universitas Cwnderawasih Jayapura?2016.

Pihak kuasa hukum OMTOB menilai KPU Mimika mempermasalahkan ijazah SMP Eltinus Omaleng sebagai alasan untuk menjegalnya mengikuti tahapan Pilkada Mimika?2018.

"Perlu kami tegaskan bahwa ijazah SMP yang dipermasalahkan tersebut telah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kota Makassar dan mengeluarkan pernyataan sekolah tersebut pernah ada namun saat ini sudah ditutup. Namun demikian Dinas Pendidikan Kota Makassar telah memberikan penjelasan dan pernyataan perihal keberadaan sekolah tersebut yang pernah ada dan pernah menyelenggarakan pendidikan SMP," ujar tim kuasa hukum OMTOB.

Dinas Pendidikan Kota Makassar telah mengirim surat ke KPU Mimika tanggal 31 Januari?2018?perihal hasil verifikasi SMP Wolio yang ditandatangani oleh H Ismunandar selaku kepala dinas.

Pihak kuasa hukum OMTOB menilai keputusan KPU Mimika untuk menjegal pasangan Eltinus Omaleng-Johannes Rettob semata-mata merupakan kepentingan pribadi Ocepina T Magal selaku Ketua KPU Mimika untuk meloloskan saudara kandungnya yaitu Hans Magal yang mencalonkan diri dari jalur perseorangan.

Terkait kelolosan pasangan Hans Magal-Abdul Muis sebagai cabup-cawabup Mimika, kuasa hukum OMTOB menilai hal itu sarat kepentingan pribadi Ketua KPU Mimika Ocepina T Magal.

Padahal Abdul Muis pernah menjabat Bupati Mimika pada 2013.

Keputusan KPU Mimika itu dinilai bertentangan dengan Pasal 7 Huruf O UU Nomor 10 Tahun?2016?jo Pasal 4 ayat (1) Huruf P PKPU Nomor 15 tahun?2017.

Adapun dua bakal paslon bupati-wabup Mimika lainnya yaitu pasangan Philipus Wakerkwa-H Basri dan pasangan Maria Kotorok-Yustus Way juga meminta Panwaslu Mimika membatalkan SK KPU Mimika tentang penetapan empat paslon bupati-wabup Mimika yang mengikuti Pilkada?2018.

Sidang sengketa Pilkada Mimika akan dilanjutkan pada Selasa (27/2) dengan agenda jawaban pihak KPU Mimika. (*)



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026