
Dispenda Mimika belum pungut pajak galian golongan C

Jadi sejak Januari hingga Mei 2018 kami tidak lagi menarik pajak dari para pengusaha di bidang ini padahal potensi pemasukan untuk PAD Mimika sangat besar
Timika (Antaranews Papua) - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Mimika, Papua, belum memungut pajak dari para pengusaha yang beraktivitas di bidang galian golongan C, sejak Januari 2018.
Sekretaris Dispenda Mimika Elisabeth Senawatin, di Timika, Senin, mengatakan pihaknya masih harus melakukan koordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Papua di Jayapura, sebelum melakukan pungutan.
Ia mengakui sejak kewenangan Dinas ESDM diambil alih oleh provinsi, belum ada regulasi jelas terkait pajak galian golongan C, apakah harus ditarik oleh Dispenda kabupaten atau oleh provinsi.
"Jadi sejak Januari hingga Mei 2018 kami tidak lagi menarik pajak dari para pengusaha di bidang ini padahal potensi pemasukan untuk PAD Mimika sangat besar," ujar Elisabeth.
Ia mengatakan dalam setahun, realisasi pajak di bidang ini bisa mencapai Rp3 hingga Rp4 miliar.
"Kami sedang berkoordinasi dengan pihak provinsi terkait pajak yang dikenakan untuk galian golongan C ini," ujarnya.
Elisabeth juga mengatakan bahwa pihak provinsi telah mengizinkan agar Dispenda Mimika yang memungut pajak tersebut untuk PAD Mimika.
Namun, hal tersebut belum dapat dijalankan dalam waktu dekat sebab harus disosialisasikan dengan para pemangku kepentingan seperti lembaga adat Kamoro dan Amungme sebagai pemilik hak ulayat dan para pengusaha sendiri.
"Kita harus libatkan semua pemangku kepentingan termasuk pemilik hak ulayat dan pengusahanya. Dalam waktu dekat ini kami akan undang untuk bicarakan hal ini," katanya.
Sementara itu, pihak Dispenda Mimika masih melakukan pendataan terkait titik-titik mana saja yang dijadikan sebagai lokasi galian golongan C. (*)
Pewarta : Jeremias Rahadat
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
