Biak (Antaranews Papua ) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua mulai tahun ini tidak memperpanjang kontrak 216 orang Sarjana Penggerak Percepatan Pembangunan Kampung (SP3K) karena keterbatasan anggaran daerah untuk membayar insentif honor tenaga pendata orang asli Papua (OAP).
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Setyo Budi MAP di Biak, Selasa, mengatakan sesuai dengan kebijakan Pemkab Biak Numfor yang disampaikan oleh Plt Bupati Herry Ario Naap, pemkab mengakhiri kontrak pengabidan 216 tenaga SP3K.
"Untuk hak insentif dan dana tranportasi akan dibayarkan sesuai dengan kesepakatan Pemkab dengan tenaga SP3K," ujarnya.
Ia menyebut program pendataan keluarga OAP merupakan kebijakan pemkab Biak Numfor untuk mendata jumlah warga asli orang Papua di 257 kampung.
Melalui pendataan SP3K, lanjut Setyo Budi, diharapkan untuk memberikan gambaran tentang validasi jumlah orang asli Papua berdasarkan kelompok usia, lapangan pekerjaan, pendidikan, mata pencaharian maupun item status keluarga lainnya.
Setyo Budi mengatakan program pendataan keluarga OAP sudah dilaksanakan Pemkab Biak Numfor dengan mengontrak 216 tenaga SP3K sejak tahun 2017 dengan target sasaran kerja di 14 distrik.
"Kebijakan mengakhiri konrak tenaga SP3K merupakan keputusan pemkab Biak Numfor dan sudah disampaikan saat bertatap muka dengan Plt Bupati Herry Ario Naap," kata Setyo.
Berdasarkan data jumlah penduduk Kabupaten Biak Numfor 150.401 jiwa tersebar di 257 kampung, delapan kelurahan serta 19 distrik.