Jayapura (ANTARA News Papua) - Bupati Puncak Willem Wandik menyayangkan insiden bakutembak yang terjadi di Kampung Gigobak, Distrik Sinak, Kabupaten Puncak, yang menewaskan satu anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dalam kontak senjata dengan anggota TNI, pada Rabu pagi.
"Saya menyesal dengan kejadian tersebut, padahal sejak 2017, keamanan di Sinak sudah sangat kondusif," katanya di Jayapura, Rabu.
Menurut Willem, TNI/Polri yang bertugas di Kabupaten Puncak untuk melakukan pengamanan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
"Kelompok ini yang memulai sehingga akibatnya satu anggotanya meninggal dan saya menyesal mendengarnya," ujarnya.
Dia menjelaskan selama ini pemerintah sudah membangun komunikasi dengan baik dengan kelompok-kelompok yang berseberangan tersebut.
"Seharusnya jika ingin meminta sesuatu bisa datang dan berbicara baik-baik, tidak harus kontak senjata dan akhirnya jatuh korban," katanya.
Dia menambahkan oleh karena itu, aparat keamanan dari TNI/Polri diminta tetap siaga dan waspada menjalankan tugas di Kabupaten Puncak.
Sebelumnya, terjadi kontak tembak antara aparat keamanan dengan Kelompok Kriminal Sipil Bersenjata (KKSB) di Sinak, Kabupaten Puncak, Rabu (9/1) sekitar pukul 08.56 WIT.
Peristiwa itu melukai satu anggota TNI atas nama Praka Subhan Razak dan satu KKSB tewas tertembak.
Berita Terkait
Bandara Sentani sebut puncak arus balik lebaran capai 6.137 penumpang
Rabu, 17 April 2024 12:21
PLN sebut beban puncak listrik di Tanah Papua capai 452 MW
Jumat, 12 April 2024 15:07
Kasatgas ODC: KKB tembak dua warga sipil di Kabupaten Puncak
Rabu, 10 April 2024 1:12
Pemkab Puncak Jaya gelar pangan murah jelang Lebaran 2024
Selasa, 9 April 2024 12:59
PT Angkasa Pura catat puncak arus mudik Bandara Sentani 6.379 penumpang
Minggu, 7 April 2024 13:17
Pemkab Puncak Jaya dorong tingkatkan kapasitas perpustakaan daerah
Jumat, 5 April 2024 18:29
Pangdam XVII akui tim investigasi periksa saksi kasus kekerasan Puncak
Selasa, 2 April 2024 17:38
Kodam XVII/Cenderawasih turunkan tim selidiki kekerasan Kabupaten Puncak
Sabtu, 30 Maret 2024 14:49