Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan lembaganya telah menyiapkan dua tim transisi untuk menganalisis materi-materi dalam revisi Undang-Undang KPK (UU KPK) yang telah disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI.
"Kami menyiapkan dua tim transisi yang berhubungan dengan status kepegawaian. Kedua adalah tim transisi untuk mengantisipasi kejanggalan-kejanggalan yang ada di dalam UU KPK yang baru dari segi penindakan," ucap Syarif di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Adapun tim transisi tersebut diberikan waktu selama satu bulan.
"Kami harap revisi UU segera dipelajari dan antisipasi terutama perubahan kepegawaian. Kami harap satu bulan sudah ada gambaran, kami beri waktu satu bulan," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9).
Lebih lanjut, Alexander juga menyatakan sambil menunggu tim transaksi bekerja, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait status pegawai KPK yang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atas revisi UU KPK tersebut.
"Kami sudah mulai koordinasi dengan Kemenpan RB dan juga KASN dan kami sudah memberikan penjelasan kepada seluruh pegawai KPK, bagaimana mekanismenya nanti," ungkap Alexander.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan tim transisi yang dibentuk itu berasal dari bagian hukum, sumber daya manusia, anggaran, dan komunikasi di KPK.
"Tetapi terbuka kemungkinan libatkan ahli untuk berdiskusi karena ada beberapa ketentuan yang perlu didiskusikan lebih lanjut," kata Febri.
Berita Terkait
Mantan komisioner KPK Laode M. Syarif kecewa putusan MK uji formil Undang-Undang KPK
Kamis, 6 Mei 2021 15:13
Pemerintah sebut izin penyadapan KPK untuk berikan kepastian hukum
Senin, 3 Februari 2020 18:17
KPK merespons tidak diterimanya uji materi revisi UU KPK oleh MK
Jumat, 29 November 2019 4:53
KPK minta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 segera dipublikasikan
Jumat, 18 Oktober 2019 22:21
Hasil revisi UU KPK resmi tercatat sebagai Undang-undang No 19 tahun 2019
Jumat, 18 Oktober 2019 8:58
ICW dorong Presiden Jokowi tak ragu terbitkan Perppu KPK
Kamis, 17 Oktober 2019 20:06
MK pertanyakan kerugian konstitusional akibat pasal tentang Dewan Pengawas KPK
Senin, 14 Oktober 2019 18:44
MK: Objek uji materi belum ada karena revisi UU KPK belum bernomor
Senin, 14 Oktober 2019 18:30