Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan menyebutkan dalam penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pemerintah kabupaten setempat menggandeng Universitas Papua (Unipa).
“Untuk revisi penyusunan RTRW kami menggandeng Unipa, Fakultas Kehutanan, agar kami dapat mengetahui lebih jelas lagi seperti apa pemanfaatan ruang ke depannya sehingga dapat mempercepat pembangunan di wilayah Tolikara,” kata Penjabat (Pj) Bupati Tolikara Marthen Kogoya keterangan pers di Jayapura, Rabu.
Menurut Marthen, dalam revisi penyusunan RTRW sangat penting dilakukan untuk kesejahteraan masyarakat karena ini memiliki jangka waktu yang cukup panjang dari 2023-2042.
“Kabupaten Tolikara telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 2014 tentang RTRW yang berlaku hingga 2034,” ujarnya.
Dia menjelaskan, namun karena hadirnya Undang-undang Cipta Kerja Tahun 2020, Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Peninjauan Kembali dan Revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, maka pada 2023 Pemerintah Kabupaten Tolikara bekerja sama dengan Fakultas Kehutanan Unipa akan melakukan revisi terhadap Perda tersebut.
“Sehingga yang menjadi dasar perlu direvisi perda tentang RTRW, yaitu karena terjadinya perubahan kebijakan nasional dan strategi pembangunan, yang mempengaruhi pemanfaatan ruang wilayah kabupaten,” katanya lagi.
Dia menambahkan dasar lain dari revisi RTRW, terjadi dinamika internal di Kabupaten Tolikara maupun di Provinsi Papua yang mempengaruhi pemanfaatan ruang secara mendasar, seperti pemekaran wilayah yang ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, telah dilakukan Fokus Group Discussion (FGD) dan Konsultasi Publik (KP) terkait revisi penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) selama 2 hari dari 25-26 Juli 2023 yang dibuka langsung oleh Penjabat Bupati Tolikara, Marthen Kogoya bertempat di Aula Bappeda, Karubaga, Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan, Selasa (25/7).