Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor Papua mulai 1 Januari 2020 akan memberlakukan kenaikan parkir kendaraan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah setempat.
"Tarif resmi kenaikan parkir di disiapkan peraturan bupati Biak Numfor yang mulai berlaku tahun baru 1 Januari 2020," ujar Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Biak Numfor, Kamaruddin di Biak, Sabtu.
Ia menyebutkan, untuk besaran kenaikan parkir di sesuai dengan draf peraturan Bupati Biak Numfor sepeda motor dari Rp1.000 naik menjadi Rp 2.000 dan mobil sebesar Rp3.000 dari sebelumnya Rp2.000.
Penyesuaian kenaikan tarif parkir kendaraan di Biak, menurut Kamaruddin sudah diberlakukan mengingat selama 2011 belum ada perubahan Perda.
"Kami Bapenda sebagai organisasi perangkat daerah teknis akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat sehingga adanya kenaikan tarif parkir dapat diterima masyarakat" harap Kamaruddin.
Menyinggung ujicoba pengelolaan parkir kendaraan di Biak dilakukan pihak ketiga Pt Angkasa, menurut Kamaruddin sesuai jadwal kegiatan sudah mulai dicoba meski hanya dua tempat yakni pasar Inpres dan pasar Darfuar.
"Pada pertengahan bulan ini rencana akan ada pihak ketiga PT Angkasa Pura Supports untuk menangani parkir meski dengan carara Support penagihan secara manual," ujarnya.
Kamaruddin mengharapkan adanya dukungan dari berbagai elemen masyarakat untuk mendukung rencana pemberlakuan tarif parkir kendaraan yang akan dilakukan pada saat tahun baru 2020.
Hingga, Sabtu tarif parkir kendaraan di Biak masih berlaku farif normal sebesar Rp1.000 untuk motor dan Rp2.000/unit.