Makassar (ANTARA) - Satuan Polisi Polisi Pamong Praja terus mengawal Peraturan Wali Kota nomor 36 tahun 2020 yang baru disahkan tentang Percepatan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Sudah menjadi tugas Satpol mengawal dan menegakkan aturan terutama aturan terkait dengan penanganan COVID-19," tegas Kepala Satpol PP Kota Makassar, Imam Hud saat di hubungi, Selasa.
Ia mengatakan, sejauh ini pengawasan dan edukasi tentang covid sudah dijalankan di lingkup publik sesuai dengan Perwali nomor 31 tentang Pedoman Pelaksanan Protokol Kesehatan. Bahkan telah dibentuk inspektur COVID-19 yang bertugas memantau dan menegakkan aturan.
Selain itu, penegakan Perwali yang ada sebelumnya sudah dijalankan secara maksimal, dengan operasi di tempat keramaian, pusat pertokoan seperti mal dan tempat area publik untuk memberikan edukasi sampai pada pengenaan sanksi ringan berupa pendataan hingga pemberian masker gratis, karena melanggar saat beraktifitas tidak mengenakan masker.
"Ada ratusan orang yang didata melanggar tidak mengenakan masker saat beraktivitas. Kita sudah berikan sanksi teguran dan tertulis. Sedangkan, rumah makan dan cafe sebagian kursinya disita, karena mengabaikan protokol kesehatan. Bahkan Inspektur COVID-19 ikut memberikan edukasi kepada pengujung di mal," katanya.
Mengenai pelaksanaan Perwali nomor 36 tahun 2020 ini, kata dia, saat ini masih masa sosialisasi kepada masyarakat hingga tiga hari kedepan. Sementara untuk status inspektur COVID-19, kini digantikan namanya menjadi Tim Percepatan Pengendalian Covid (TP2C).
Kendati demikian, proses sosialisasi Perwali yang baru tersebut tidaklah mudah, karena akan banyak masukan dan saran dari masyarakat, sehingga belum diketahui sejauh mana efektivitas aturan itu.
"Kami memandang aturan ini tidak dari kacamata kuda, karena banyak aspek lainnya, meski Satpol PP menjadi garda terdepan penegakan aturan. Kami paham betul situasi di lapangan seperti pengalaman lalu. Memang harus ada ditanamkan rasa keadilan bagi warga kita," ujar dia menjelaskan.
Ia mengungkapkan, aturan yang baru ini akan menjadi perdebatan, salah satunya pada pembatasan orang keluar masuk Kota Makassar. Tetapi pada prinsipnya aturan dibuat untuk kebaikan bersama dalam menekan laju penyebaran virus Corona baru itu.
"Perwali ini akan dipandang orang sebagai multi interpretasi, untuk itu dalam setiap sosialisasi mesti diberikan penjelasan. Petugas maupun tim edukator harus paham, utamakan rasa keadilan dan jangan menujukkan arogansi, meski kita diposisi yang sulit karena bersentuhan langsung dengan masyarakat," tambahnya.
Soal dampak ekonomi bila aturan ini diberlakukan, ujar mantan Kabag Operasi Dinas Perhubungan Kota Makassar itu, kemungkinan akan berdampak namun berskala kecil, tetapi setelah ini jalan, maka akan berjalan seperti biasa.
Sebelumnya, Pejabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, sekaligus Ketua Tim Gugus Tugas menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 36 tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19) di Kota Makassar, Sulsel.
Salah satu poin penting dalam Perwali ini yaitu pembatasan orang masuk dan keluar Kota Makassar. Syaratnya, mengantongi Surat Keterangan (Suket) bebas COVID-19. Kendati demikian, ada pengecualian bagi orang yang memiliki pekerjaan di Kota Makassar tapi tinggal diluar kota.
Pengecualian itu hanya diperuntukkan bagi ASN, TNI-Polri dan karyawan swasta yang bekerja di Kota Makassar, begitupun bagi buruh dan pedagang keluar masuk Kota Makassar. Hanya saja khusus bagi buruh dan pedagang harus memiliki surat keterangan domisili dari lurah setempat di kabupatennya.