Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua akhirnya kembali menyerahkan kewenangan untuk menerapkan adaptasi normal baru ke kabupaten dan kota.
Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal di Jayapura, Selasa mengatakan untuk pembatasan beraktifitas masyarakat akan menjadi kewenangan bupati dan wali kota.
"Bupati dan walikota inilah yang nanti akan menyesuaikan dengan kondisi objektif di daerahnya masing-masing," katanya.
Menurut Klemen, di masing-masing kabupaten dan kota juga memiliki ketua satgas COVID-19 di mana Pemprov Papua hanya menyiapkan kerangkaumumnya dengan melihat situasi yang ada.
"Jadi seperti apa di lapangan, tergantung kepada bupati dan walikotanya dengan melihat situasinya," ujarnya.
Dia menjelaskan pihaknya kini fokus menurunkan angka rasio yang meningkat sangat tinggi sekali yakni 2,8 dari yang sebelumnya hanya mencapai angka satu saja.
Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Jayapura Giri Wijayantoro mengatakan untuk wilayahnya yang merupakan pintu masuk gerbang ke Papua melalui Bandar Udara Sentani maka aktivitas perekonomian dibatasi hingga pukul 17.00 WIT.
"Kami berharap kebijakan pembatasan aktifitas perekonomian ini dapat menurunkan angka kasus COVID-19 dan bukan justru meningkatkan," katanya.
Dia menambahkan jadi pembatasan ini bukan membatasi aktifitas ekonomi namun hanya waktunya saja di mana rencananya akan berlangsung selama dua kali masa inkubasi atau satu bulan.
Berita Terkait
Gubernur Papua minta Pj Bupati Biak Sofia Bonsapia sukseskan PSN
Selasa, 19 Maret 2024 18:55
Pemprov ajak warga makan pangan lokal alternatif atasi beras mahal
Selasa, 19 Maret 2024 13:51
PJ Gubernur Papua pantau pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura
Senin, 18 Maret 2024 21:25
Dishut Papua ingatkan warga tak merambah hutan di musim hujan
Senin, 18 Maret 2024 17:43
Harga cabai besar Rp100 ribu per kg di Jayapura
Senin, 18 Maret 2024 17:13
Dinkes Papua berharap pembangunan 3000 toilet sesuaikan data BABS
Jumat, 15 Maret 2024 11:10
Pemprov Papua rekonsiliasi penyerahan aset tetap tiga DOB
Kamis, 14 Maret 2024 18:41
Pemprov Papua sasar rumah ibadah gelar pasar murah Ramadhan
Kamis, 14 Maret 2024 12:30