Jakarta (ANTARA) - Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap vonis 6 tahun penjara terkait perkara gratifikasi dan pemberian suap kepada anggota DPRD Jambi.
"Alasan pengajuan PK adalah adanya novum dan kekhilafan hakim di pengadilan tingkat pertama," kata jaksa KPK selaku termohon PK Iskandar Marwanto di Jakarta, Rabu.
Zumi Zola divonis 6 penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Desember 2018. Zumi Zola pun menjalani hukuman tersebut di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Jawa Barat sejak 14 Desember 2018.
Ia dinyatakan terbukti telah menerima gratifikasi sejumlah Rp37,478 miliar, 183.300 dolar AS, 100 ribu dolar Singapura dan 1 mobil Alphard nomor polisi D 1043 VBM dan menyuap pimpinan dan anggota DPRD provinsi Jambi mencapai keseluruhan berjumlah Rp12,94 miliar.
Zumi Zola diketahui datang langsung ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menghadiri sidang permohonan PK dengan didampingi pengacaranya.
Dalam permohonan PK setebal 102 halaman tersebut, Zumi Zola mengaku tidak mengetahui sumber gratifikasi dan tidak aktif menerima uang.
Padahal dalam pertimbangannya, majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Zumi Zola terbukti bersama-sama dengan bendahara tim sukses pemilihan Gubernur Jambi sekaligus sebagai asisten pribadi Apif Firmansyah, teman kuliah dan tim sukses Zumi, Asrul Pandapotan Sihotang dan Kepala Bidang Bina Marga PUPR Arfan telah menerima gratifikasi sejumlah Rp37,477 miliar, 173.300 dolar AS, 100 ribu dolar Singapura, dan 1 mobil Totoya Alphard nomor polisi D 1043 VBM yang telah diterima sejak Februari 2016 sampai November 2017.
Hakim juga memutuskan Zumi bersama-sama Apif Firmansyah terbukti memberikan uang suap kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi mencapai keseluruhan berjumlah Rp12,94 miliar.
Berita Terkait
LPTQ: Hafizh Kabupaten Mimika meraih juara dua STQH XXVII di Jambi
Kamis, 9 November 2023 23:06
Gubernur Papua harap pemenang STQ XXVII juara nasional di Jambi
Minggu, 25 Juni 2023 16:28
Presiden Jokowi salurkan BLT minyak goreng di Jambi
Jumat, 8 April 2022 1:34
Presiden Joko Widodo lakukan kunjungan kerja ke Jambi
Kamis, 7 April 2022 8:46
Jenazah siswa SPN jambi korban kecelakaan dimakamkan di Biak
Rabu, 8 Desember 2021 2:52
Bus SPN Polda Jambi tabrakan dengan truk tewaskan satu siswa bintara
Selasa, 7 Desember 2021 13:42
Tim gabungan tangkap dua tahanan Polres Batanghari yang kabur
Sabtu, 20 November 2021 16:46
Layak diteladani Wali kota Jambi berikan seluruh gaji biayai pendidikan pelajar
Kamis, 18 November 2021 8:59