Surabaya (ANTARA) - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menyatakan Persebaya bisa menggunakan Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) dan Gelora 10 November untuk pertandingan dan latihan.
"Tapi memang harus mengikuti persyaratan yang diatur dalam Perda (Peraturan Daerah) Surabaya, termasuk sewanya. Tapi yang pasti, Persebaya sudah punya homebase di Surabaya, sehingga tidak bingung lagi kalau mau bertanding dimana," kata Whisnu di Surabaya, Sabtu.
Selain itu, Whisnu mengatakan pihaknya telah menggelar rapat koordinasi dengan jajaran Kejaksaan Negeri Surabaya dan beberapa pakar hukum dari Peradi Surabaya di Balai Kota Surabaya, Jumat (29/1) untuk membahas tentang permasalahan aset tanah dan bangunan berupa Wisma Karangayam di Jalan Karanggayam Nomor 1 Surabaya.
Hasil rapat tersebut, lanjut dia, salah satunya dimungkinkan bagi Persebaya menyewa di Karanggayam dengan klausul adanya perdamaian terlebih dahulu, sehingga Persebaya harus mencabut gugatan terlebih dahulu sebelum melakukan sewa-menyewa Karanggayam itu.
"Jadi, sewa-menyewa itu bisa kita lakukan seperti yang dimohonkan oleh Presiden Persebaya dari awal," katanya.
Tidak hanya itu, kata Whisnu, ada pula masukan dari pihak kejaksaan tentang konsep bangun guna serah atau BOT (build operate transfer). Kalau konsep ini, lanjut Whisnu, maka Persebaya diberikan hak untuk membangun Karanggayam dan lapangannya dengan jangka waktu tertentu, lalu setelah waktunya habis diserahkan kepada Pemkot Surabaya.
"Jadi, banyak tadi saran-saran yang bisa digunakan, sehingga ini bisa kita sampaikan kepada Persebaya," kata dia.
Oleh karena itu, ia memastikan bahwa akan mengundang pihak Persebaya termasuk Presiden Persebaya Asrul Ananda untuk membicarakan bersama-sama tentang tiga hal tersebut. Bahkan, ia mengaku akan secepatnya mengundang pihak Persebaya.
"Secepatnya akan kita undang, duduk bareng, ngopi bareng dengan enak. Semoga ada titik temu bagi Persebaya dan Pemkot Surabaya. Saya harapkan minggu depan ada titik temu, ya kita bisa segera selesaikan," katanya.