Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memperjelas aturan pelaksanaan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) selama PPKM Darurat pada sektor esensial dan kritikal demi meminimalisir mobilitas warga dan mengurangi potensi penyebaran Covid-19.
"Kami melakukan beberapa penyesuaian, mencermati masukan dan memantau di lapangan, agar pengaturan lebih efisien," katanya dalam pertemuan virtual, Rabu, seperti dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Rabu.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Menko Luhut yang juga Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali itu menyampaikan usulan revisi untuk sektor esensial sebagai berikut:
a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.
b. Pasar modal.
c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.
d. Perhotelan non penanganan karantina.
e. Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri).
Menko Luhut menerangkan, untuk butir (a) sampai (d) di atas dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf. Sementara untuk butir (e) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal sebesar 50 persen staf yang bekerja di fasilitas produksi/pabrik.
Sementara untuk wilayah perkantoran pendukung operasional hanya diperbolehkan maksimal 10 persen staf.
Sementara itu, kriteria untuk sektor kritikal meliputi:
a. Kesehatan
b. Keamanan dan ketertiban masyarakat
c. Energi
d. Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
e. Makanan dan Minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
f. Petrokimia
g. Semen dan bahan bangunan
h. Objek Vital Nasional
i. Proyek Strategis Nasional
j. Konstruksi
k. Utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah)
Untuk butir (a) dan (b) dapat beroperasi maksimal 100 persen staf tanpa ada pengecualian. Sedangkan butir (c) sampai (k) dapat beroperasi maksimal 100 persen staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat.
Untuk operasi perkantoran guna mendukung operasional, maka hanya diberlakukan maksimal 25 persen staf.
Lebih lanjut, Menko Luhut juga mengarahkan agar pelaksanaan vaksinasi di wilayah industri dan pabrik dilakukan dengan lebih masif guna menghindari terjadinya klaster baru.
"Saya minta kita semua satu padu melaksanakan ini. Kita akan bikin lebih ketat kalau sampai minggu depan tidak ada perubahan," tegas Menko Luhut.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan perusahaan yang boleh beroperasi dalam masa PPKM Darurat adalah perusahaan yang memiliki IOMKI.
Di dalamnya, perusahaan akan dikategorikan sesuai sektor dan juga memiliki pedoman protokol yang harus dipenuhi.
IOMKI akan diterbitkan secara digital dan disertakan dengan QR Code. Selain itu, Kementerian Perindustrian juga akan memberikan daftar perusahaan pemegang IOMKI kepada pemerintah daerah guna memudahkan pengecekan atau sidak terhadap perusahaan yang tidak patuh.
"Kalau ada yang melanggar, akan kami cabut izinnya," tegas Menperin.
Berita Terkait
Polisi tetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti jadi tersangka
Sabtu, 19 Maret 2022 14:02
Wapres Ma'ruf Amin: Waspadai transmisi lokal Omicron
Senin, 31 Januari 2022 18:09
Menko Marves Luhut minta masukan pakar siapkan skenario hadapi lonjakan Omicron
Sabtu, 15 Januari 2022 8:30
Menko Luhut pastikan kebijakan karantina pejabat dilakukan terukur
Rabu, 15 Desember 2021 15:34
PPKM Jawa-Bali diperpanjang meski kasus terjaga pada level rendah
Selasa, 30 November 2021 4:12
Luhut sebut akan bangun pusat pelatihan atletik khusus di Indonesia Timur
Selasa, 5 Oktober 2021 10:53
PON Papua- Luhut Pandjaitan dijadwalkan buka PON XX cabang olahraga atletik
Senin, 4 Oktober 2021 15:04
Menko Kemaritiman Luhut minta pasokan oksigen industri untuk keperluan medis
Minggu, 4 Juli 2021 15:07