Semarang (ANTARA) - Polisi meringkus seorang pria yang telah menipu sekitar sepuluh wanita di Kota Semarang, Jawa Tengah yang berstatus janda, dengan memanfaatkan sebuah aplikasi pencarian jodoh untuk menjebak korbannya.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, di Semarang, Jumat, mengatakan ada enam korban yang melaporkan tindak pidana itu ke polisi.
Tersangka Yandi alias Reski alias Ferizal alias Helski alias Roni alias Jayadi (28), warga Kabupaten Garut, Jawa Barat menggunakan bujuk rayu dan berjanji akan menikahi korbannya.
Dalam aksinya, kata Irwan, pelaku mengaku sebagai pegawai di sebuah perusahaan oli.
Bahkan, lanjut dia, pria pengangguran itu menyewa sebuah mobil untuk meyakinkan korbannya.
Ia menuturkan, pelaku juga meminta sejumlah uang dari para korban yang disebut akan digunakan untuk mendirikan usaha.
"Dari korban yang melapor, ada yang tertipu hingga Rp60 juta," katanya pula.
Dari aksinya itu, pelaku berhasil mendapat uang dari para korbannya dengan total mencapai Rp179 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Berita Terkait
Polisi Jayapura selidiki kasus pembunuhan dan pemerkosaan di Argapura
Jumat, 9 Juli 2021 16:41
Tanaman Hias Janda Bolong Varigata
Jumat, 2 Oktober 2020 16:40
Polresta Mataram tangkap janda menjual sabu-sabu
Rabu, 16 September 2020 11:08
Polisi Jayapura bantu sembako kepada janda dan anak yatim piatu
Sabtu, 2 Mei 2020 2:39
Pekerja Sosial Janda-Duda Biak minta Jokowi programkan kesejahteraan lansia
Minggu, 31 Agustus 2014 12:29
Gempa 5,1 SR guncang Jayapura Papua
Selasa, 9 Desember 2014 0:02