Timika (ANTARA) - Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika, Papua kini tengah memburu seorang pria yang diketahui tega melakukan perkosaan anak kandungnya berusia 17 tahun yang masih berstatus siswa.
Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar di Timika, Rabu, kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap anak yang masih di bawah umur terjadi pada sekitar 27 Desember 2021.
"Pada saat hari kejadian itu langsung dibuatkan laporan polisi oleh pihak keluarga korban. Pelakunya yaitu ayah kandung dari korban sendiri," kata Iptu Bertu.
Jajaran Satuan Reskrim Polres Mimika sudah mengetahui identitas pelaku yang bersangkutan ditengarai masih berada di sekitar Kota Timika.
"Dia masih berada di sekitaran Timika. Mudah-mudahan Tim Buser Polres Mimika segera menangkap yang bersangkutan. Yang jelas kasus ini menjadi atensi khusus kami di Polres Mimika karena terkait dengan kekerasan yang menimpa anak di bawah umur,"tegas Iptu Bertu.
Ia mengatakan, kejadian pemerkosaan tersebut dipicu oleh kondisi pelaku yang dalam keadaan mabuk minuman beralkohol.
Pada Kamis (6/1), Tim Buser Polres Mimika mendapatkan informasi bahwa pelaku tengah berada di rumahnya yang terletak di sebuah gang belakang Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika Jalan Yos Sudarso. Namun saat petugas tiba di lokasi, pelaku sudah terlebih dahulu kabur.
Selain kasus tersebut, jajaran Satuan Reskrim Polres Mimika kini juga tengah menyidik kasus dugaan perzinahan yang melibatkan seorang ustadz kondang di Kota Timika.
"Kami sudah mengirim SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) ke Kejaksaan Negeri Timika. Kami masih akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangkanya," jelas Iptu Bertu.
Sejauh ini penyidik telah memeriksa saksi ahli pidana dan sejumlah saksi tambahan, termasuk korban, suami korban dan teman korban.
"Kami akan menyampaikan juga kepada pengacara yang bersangkutan tentang pasal apa yang nanti disangkakan kepada terlapor," ujar Iptu Bertu.