Jakarta (ANTARA) - Universitas Terbuka (UT) menyelenggarakan sarasehan yang melibatkan sejumlah perguruan tinggi negeri di Tanah Air membahas transformasi perguruan tinggi.
“Sarasehan ini membahas mengenai transformasi perguruan tinggi dan hal umum bidang sumber daya manusia, pengelolaan aset, pengelolaan keuangan, dan tata kelola dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP),” ujar Rektor UT, Prof Ojat Darojat, dalam sarasehan di Kampus UT, Tangerang Selatan, Jumat.
Sarasehan tersebut diikuti Universitas Terbuka, Universitas Negeri Semarang, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Syiah Kuala, dan Universitas Negeri Yogyakarta.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menerbitkan surat persetujuan UT menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH).
Hal itu tertuang dalam surat Mendikbudristek Nomor 0835/E.E3/KB.00/2021 tertanggal 7 Desember 2021 tentang Persetujuan Universitas Terbuka menjadi PTN Badan Hukum. Saat ini UT merupakan PTN dengan status Badan Layanan Umum (BLU).
Selanjutnya adalah harmonisasi RPP UT PTNBH tersebut oleh Kemenkumham, Kemendikbudristek, Kementerian Keuangan, Kementerian PAN RB, dan Sekretariat Negara.
Jika semua kementerian setuju terhadap RPP tersebut, maka RPP siap diajukan pada Presiden untuk ditandatangani. RPP tersebut berisi dua hal penting yaitu penetapan UT sebagai PTNBH dan statuta UT.
“Penyusunan RPP merupakan proses yang panjang, yang dimulai dari menyusun rencana pengembangan jangka panjang dan menyusun rencana masa peralihan,” ujar dia.
Selain UT, empat PTN lainnya juga bersiap bertransformasi dari PTN BLU menjadi PTNBH.
Rektor Universitas Syiah Kuala, Prof Dr Samsul Rizal, mengatakan perubahan status dari PTN BLU dan PTNBH akan membawa perubahan pada pengelolaan kampus sehingga bisa lebih cepat berkembang.
“Dengan perubahan status, maka kampus lebih mudah dalam pengelolaannya dan juga lebih cepat berkembang. Misalnya Universitas Negeri Surabaya menjadi pusat kajian doping bagi para atlet. Hal itu tidak bisa dilakukan jika berstatus BLU. Begitu juga untuk dana, lebih mudah didapatkan dari pihak lain seperti industri jika statusnya PTNBH,” kata Samsul Rizal.
Meskipun demikian, Samsul Rizal memastikan perubahan status tersebut tidak akan memberatkan mahasiswa. Kampus tetap mengalokasikan 20 persen dari kuota untuk mahasiswa dari keluarga tidak mampu.*